Hibah Iptek bagi Masyarakat (IbM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 16 Apr 2015
Tahun : 2015

Iptek bagi Masyarakat (IbM) merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat (PPM) yang difokuskan pada penerapan hasil-hasil iptek perguruan tinggi untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman iptek masyarakat. Program ini dilaksanakan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan mengkaji iptek yang dihasilkan perguruan tinggi. Khalayak sasarannya adalah masyarakat luas, baik perorangan, kelompok, komunitas maupun lembaga diperkotaan atau perdesaan. UNS mencoba menerapkan paradigma baru dalam kegiatan IbM yang bersifat problemsolving, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable)dengan sasaran yang tidak tunggal.


Untuk implentasi hasi-hasil penelitian yang relevan dengan permasalahan mitra


Jurnal Nasional ISSN, Teknologi Tepat Guna, HaKI


  1. Khalayak� sasaran program IbM� adalah� masyarakat� yang produktif secara ekonomis (usaha mikro dan menengah) dan atau masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis (masyarakat biasa). Jika bermitra dengan masyarakat produktif secara ekonomis, diperlukan 2 pengusaha mikro dengan komoditas sejenis atau yang berkorelasi satu sama lain, misalnya pemasok bahan� baku� dan produsen yang� memanfaatkan� bahan� baku� tersebut� menjadi� produk. Jika mitra program adalah masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis, seperti siswa sekolah, jumlah mitranya minimal 2 sekolah, kelompok karang taruna, kelompok ibu-ibu RT, kelompok anak-anak jalanan, diperlukan minimal 2 kader dan maksimal 5 kader per kelompok. Dalam beberapa kasus mungkin diperlukan mitra dalam wujud 2 dusun atau 2 wilayah, 2 Puskesmas/Posyandu, 2 Polsek, 2 Kantor Camat atau Kelurahan dan lain sebagainya.
  2. Jenis permasalahan yang ditangani program IbM adalah aspek produksi dan manajemen usaha. Program IbM yang bertujuan untuk membentuk kelompok� wirausaha� baru� di� masyarakat� yang� sebelumnya� tidak produktif� secara� ekonomis,� berlaku� ketentuan yang� sama.� Untuk kegiatan yang mengutamakan dampak� sosial, hukum, budaya atau ringkasnya non ekonomi, diwajibkan untuk mengungkapkan permasalahan dalam dua aspek utama yang saling terkait atau bersinergi satu sama lain.
  3. Tujuan program IbM adalah membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomis, membantu menciptakan ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meningkatkan keterampilan� berpikir, membaca� dan menulis, atau keterampilan lain yang dibutuhkan.
  4. Program IbM berlangsung 1 (satu) tahun dan dibiayai maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan dalam 1 (satu) tahun.
  5. Pengusul adalah dosen tetap UNS yang memiliki NIDN, terdiri atas 1 ketua dan maksimal 3 anggota yang memiliki roadmap yang jelas terkait pengembangan iptek dengan bidang keilmuan yang saling menunjang.
  6. Dosen yang mengajukan minimal bergelar S2 dengan jabatan fungsional asisten ahli.
  7. Unit pengusul program ini bisa berupa laboratorium, program studi, jurusan/bagian, fakultas/puslit/UPT.
  8. Program IbM mensyaratkan adanya dukungan kelembagaan dan finansial (baik in kind ataupun in cash) dari mitra usaha.
  9. Luaran program IbM dapat berupa: Jasa, Metode, Produk/Barang, dan Hak� Kekayaan Intelektual (HKI). Diharapkan mampu memberi dampak pada: �Updating iptek di masyarakat, Peningkatan produktivitas mitra,� Peningkatan atensi akademisi terhadap kelompok masyarakat/usaha mikro, dan �Peningkatan kegiatan pengembangan ilmu, teknologi, dan seni di perguruan �tinggi.

Hasil program IbM wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel dan dipublikasikan melalui Jurnal/Majalah Nasional.