admin 30 Nov -0001 Surakarta.
Diberitahukan dengan hormat, sesuai dengan kontrak no. 632/UN27.21/LT/2016 dan 638/UN27.21/PM/2016 tanggal 26 April 2016 antara LPPM-UNS dengan ketua pelaksana kegiatan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dana PNBP UNS TA. 2016 pasal 2 ayat (2b), bahwasannya ketua pelaksana kegiatan WAJIB mengunggah (upload); (1) Laporan kemajuan; (2) Logbook; (3) Target perkembangan luaran dan; (4) BA. serah terima laporan kemajuan melalui IRIS maksimal tanggal 15 Agustus 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal yang harus mendapat perhatian dari ketua pelaksana kegiatan sebagai berikut :
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service