Tawaran Usulan Penelitian dan Pengabdian (P2M) Tahap II dana Saldo Awal UNS TA. 2017

admin    30 Nov -0001    Surakarta.

Menyusuli surat kami no. 459/UN27.21/TU/2017 tanggal 10 Maret 2017 perihal “Penetapan Peneliti/ Pengabdi yang dinyatakan Lolos Seleksi Hibah Penelitian dan Pengabdian (P2M) dana PNBP UNS TA. 2017″, LPPM Universitas Sebelas Maret memberikan kesempatan kembali kepada para tenaga pendidik untuk mengajukan usulan Penelitian dan Pengabdian tahap II sumber dana Saldo Awal UNS TA. 2017 yang dilakukan secara online melalui sistem iris1103 menggunakan sso.uns.a.c.id.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon diinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik di lingkungan unit kerja masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. SEMUA AKTIVITAS KEGIATAN P2M HARUS MELALUI SATU SISTEM TERINTEGRASI UNS http://sso.uns.ac.id kemudian login menggunakan e-mail DOSEN dan password DOSEN (silahkan download modul login ke iris1103)
  2. Buku panduan, sistematika dan persyaratan administrasi lengkap bisa diunduh file berikut: Buku Panduan P2M_PNBPUNS_Batch II_2017.
  3. Dosen telah terdaftar dalam riset group (RG) di Fakultas atau LPPM kemudian mengisi perencanaan agenda P2M melalui sistem iris1103 (input agenda/rencana P2M bisa dilakukan mulai tanggal 24 Maret s/d 03 April 2017).
  4. Softfile usulan disimpan menjadi 1 (satu) file namaketua_skema_fak/pasca/p.studi_2017 dalam bentuk PDF dengan ukuran maks. 5 MB kemudian diunggah ke IRIS1103 (input usulan danunggah dokumen melalui IRIS1103 dilakukan mulai tanggal 24 Maret  s/d 10 April 2017).
  5. Hardcopy usulan di jilid jadi 1 (satu) dibuat rangkap 1 eksemplar dikumpulkan subbag Program LPPM paling lambat tanggal 10 April 2017 pada jam kerja.
  6. Dokumen usulan yang TIDAK DIUNGGAH atau DIUNGGAH TAPI TIDAK LENGKAP PERSYARATAN ADMINISTRASINYA (ttd ketua, ttd kppmf, ttd ketua RG, ttd ketua LPPM, tdk ada cap LPPM, surat pernyataan, surat kerjasama, dan surat lainnya yang tidak sesuai panduan OTOMATIS GUGUR secara ADMINISTRASI), MOHON DIPASTIKAN DOKUMEN YANG DIUNGGAH SESUAI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN.
  7. Keterlibatan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian sudah diatur dalam panduan P2M PNBP UNS 2017 Batch II pada hal. 13.
  8. Dosen TUGAS BELAJAR hanya boleh mengajukan pada 1 (satu) skema Hibah Penelitian Disertasi Doktor (PDD) untuk satu kali perolehan dan TIDAK BOLEH menjadi ANGGOTA skema lain.
  9. Dosen Purna Tugas (Pensiun) di awal dan tengah tahun TIDAK BOLEH mengajukan proposal baik sebagai ketua atau anggota.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan tindaklanjutnya diucapkan terima kasih.

Lampiran : Modul Login ke IRIS1103 dan Persetujuan Sebagai Anggota