admin 30 Nov -0001 Surakarta.
Dengan ini diberitahukan, bahwa permohonan paten sederhana dengan :
Judul invensi :
telah dilakukan pemeriksaan tahap pertama dan dijumpai kekurangan-kekurangan seperti tersebut dalam lampiran. Perbaikan kekurangan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 52 (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Perbaikan deskripsi, klaim dan gambar disampaikan dalam rangkap tiga pada halaman yang terpisah. Jika kekurangan-kekurangan tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut di atas maka, permohonan paten sederhana tersebut dianggap ditarik kembali berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Demikian kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Berikut lampiran terkait file diatas :
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service