Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Substantif Paten Sederhana

admin    30 Nov -0001    Surakarta.

Dengan ini diberitahukan, bahwa permohonan paten sederhana dengan :

Judul invensi :

  1. MESIN GERGAJI DUA POROS UNTUK PEMBUATAN SPONING KUSEN (S00201200225)
  2. BATA MODULER BERPENGUNCI UNTUK DINDING BANGUNAN GEDUNG (S00201401680)

telah dilakukan pemeriksaan tahap pertama dan dijumpai kekurangan-kekurangan seperti tersebut dalam lampiran. Perbaikan kekurangan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 52 (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Perbaikan deskripsi, klaim dan gambar disampaikan dalam rangkap tiga pada halaman yang terpisah. Jika kekurangan-kekurangan tersebut tidak diperbaiki  dalam batas waktu tersebut di atas maka, permohonan paten sederhana tersebut dianggap ditarik kembali berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Demikian kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Berikut lampiran terkait file diatas :