admin 30 Nov -0001 Surakarta.
a. Penelitian Fundamental (PF) disesuaikan menjadi Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)
b. Penelitian Produk Terapan (PPT), Penelitian Strategis Nasional (STRANAS), Penelitian Sosial Humaniora dan Pendidikan (PSHP), dan Penelitian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) disesuaikan menjadi Penelitian Strategis Nasional (PSN) – Institusi.
c. Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) disesuaikan menjadi Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT), Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT), atau Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT) tergantung pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi hasil penelitian yang akan dicapai.
d. Riset Andalan Perguruan Tinggi dan Industri (RAPID) dan Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNAS) disesuaikan menjadi Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN).
4. Penetapan pendanaan penelitian lanjutan akan didasarkan pada penilaian Reviewer terhadap kelayakan capaian penelitian tahun 2017 dan kelayakan keberlanjutannya yang dilakukan pada saat Monev Eksternal.
5. Bagi peneliti yang tidak mengunggah proposal penelitian lanjutan maka penelitian tahun 2018 tidak akan didanai, tetapi capaian akhir penelitian harus dipenuhi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service