UNDANGAN Monitoring dan Evaluasi P2M Dana PNBP UNS TA. 2018

admin    30 Nov -0001    Surakarta.

 

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret akan menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi (monev) kegiatan Penelitian dan Pengabdian dana PNBP UNS TA. 2018. Monitoring Evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan hasil kegiatan penelitian dan pengabdian yang dilaksanakan oleh para peneliti/ pengabdi penerima hibah P2M PNBP UNS TA. 2018 dilingkungan Universitas Sebelas Maret.

Berkenaan dengan hal tersebut kami mengundang ketua pelaksana kegiatan WAJIB HADIR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebagai berikut:

Hari/ Tanggal  : Senin – Kamis, 08 – 11 Oktober 2018

Waktu                : 08.00 – 12.00 Wib

Tempat              : Ruang. Sidang LPPM

Jadwal dan pembagian ruang peserta monev terlampir

Adapun persyaratan yang untuk mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) diatur sebagai berikut:

  1. Mengunggah (upload) dokumen laporan kemajuan, laporan penggunaan keuangan 70 %, logbook (catatan harian), progress capaian luaran dan berita acara serah terima (BAST) laporan kemajuan dan keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
  2. Ketua pelaksana kegiatan wajib membawa laporan kemajuan, laporan penggunaan keuangan 70 %, logbook (catatan harian) dan progress capaian luaran masing-masing sebanyak 1 (satu) eksemplar hanya untuk ditunjukkan ke Reviewer.
  3. Ketua pelaksana kegiatan wajib hadir, apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan anggota dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp. 6000,-
  4. Apabila ketua pelaksana tidak mengikuti kegiatan MONEV akan menjadi catatan LPPM, tidak bisa mengusulkan proposal pada tahun berikutnya dan berpeluang menjadi temuan Irjen/BPK/ BPKP/ SPI, sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. LPPM UNS akan melakukan verifikasi semua dokumen yang diunggah oleh ketua pelaksana melalui sistem IRIS1103 tanggal 26-27 September 2018, apabila ada status Diperbaiki diberanda ketua silahkan diperbaiki dan diunggah kembali sesuai ketentuan (sistem IRIS1103 akan dibuka sampai berakhirnya monev), bila status Terverifikasi silahkan abaikan.
  6. Antrian monitoring dan evaluasi (monev) diatur menggunakan nomor atrian sesuai urutan kehadiran, apabila datang awal mengambil no. antrian kemudian keluar dalam waktu lama bisa dilewati urutan berikutnya.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,

ttd

Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.

NIP. 19680904 199403 1001

Tembusan Yth:

  1. Rektor (sebagai laporan)
  2. Wakil Rektor Bidang 1 Akademik (sebagai laporan)
  3. Dekan dan KPPMF

LAMPIRAN JADWAL DAN PEMBAGIAN PESERTA MONEV 2018