Iptek Bagi Kewirausahaan (IbK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) melaksanakan suatu program dengan misi
menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program terintegrasi dengan
kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi melalui Program Iptek bagi
Kewirausahaan (IbK). Setiap perguruan tinggi berhak mengelola lebih dari satu program IbK
dengan melibatkan sejumlah dosen yang berpengalaman berwirausaha dari berbagai disiplin 
ilmu. IbK melaksanakan pembinaan kepada tenant melalui  pelatihan manajemen usaha dan
sejumlah  kegiatan kreatif  lainnya untuk menghasilkan wirausaha baru yang mandiri berbasis 
iptek.  Tenant  harus meningkatkan keterampilan dalam menghasilkan produk di program studi
masing-masing. Pengelola Program IbK juga disarankan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga 
yang terkait dengan pengembangan kewirausahaan, baik di dalam maupun di luar kampus,
termasuk program Iptek bagi Kreativitas dan Inovasi Kampus (IbKIK) di perguruan tinggi 
masing-masing.
Misi program IbK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan 
kewirausahaan yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, berwawasan knowledge based
economy. Program IbK harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, sehingga IbK diberi
peluang untuk mampu menjadi unit profit. 
Dalam upaya menciptakan wirausaha baru mandiri yang berbasis iptek diharapkan sesuai
dengan bidang ilmu pengusul. Program IbK dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan
kewirausahaan, menempatkan mahasiswa untuk melaksanakan magang pada perusahaan yang
mapan/unit-unit usaha/IbKIK di perguruan tinggi tersebut dan memfasilitasi mahasiswa dalam
berwirausaha. Pelatihan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kewirausahaan,
mendorong tumbuhnya motivasi berwirausaha, meningkatkan pemahaman manajemen
(organisasi, produksi, keuangan, dan pemasaran) serta membuat rencana bisnis atau studi
kelayakan usaha.  Kegiatan magang pada perusahaan/unit-unit usaha/IbKIK dilaksanakan
untuk memberikan pengalaman praktis kewirausahaan kepada mahasiswa dengan cara ikut
bekerja sehari-hari pada unit usaha tersebut.  Mahasiswa yang telah mulai berwirausaha,
mahasiswa Program Kreatifitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK), Program Kreativitas
Mahasiswa (PKM) lainnya, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW),  mahasiswa yang
berminat dan sedang merintis usaha, dan alumni yang berminat atau baru merintis usaha bisa
menyempurnakan kegiatan kewirausahaan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk
meningkatkan usahanya. Pengelola Program IbK perguruan tinggi disarankan untuk menggali
jenis komoditas bisnis para tenant sesuai dengan bakat dan tidak hanya sekedar terpaku pada
minatnya. 
Unit layanan program IbK setiap tahun wajib membina 20 orang calon wirausaha yang
seluruhnya adalah mahasiswa PKMK/PKM lainnya, mahasiswa yang merintis usaha baru dan
alumni.  Program IbK diharapkan juga bersinergi dengan bidang kemahasiswaan perguruan
tinggi untuk merekrut mahasiswa yang mendapatkan PKMK atau PKM lainnya, mahasiswa
dan alumni yang sedang merintis usaha sebagai tenant.   


Tujuan dari program IbK adalah: 
a. menciptakan wirausaha baru  mandiri yang berbasis iptek;
b. meningkatkan keterampilan manajemen usaha bagi masyarakat industri; dan 
c. menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang cocok bagi mahasiswa PKMK/PKM
lainnya/PMW/mahasiswa yang sedang merintis usaha/alumni wirausaha. 


Hasil program IbK wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel yang dipublikasikan pada jurnal 
nasional/prosiding dan media masa setiap tahun serta pada jurnal internasional pada tahun
ketiga. 
Program IbK diharapkan menghasilkan luaran berupa:
a. minimal  lima wirausaha baru mandiri berbasis iptek per tahun yang siap beraktivitas di 
masyarakat (dari minimal 20 orang tenant);
b. dari tahun  kedua dan tahun berikutnya  IbK wajib merekrut jumlah tenant  minimal lima 
orang;
c. minimal  80% dari calon wirausaha tahun pertama menjadi wirausaha baru mandiri  pada 
akhir tahun ke 3;
d. jasa  atau produk Wira Usaha Baru (WUB) mahasiswa yang memiliki keunggulan iptek 
(karya seni/rekayasa sosial, jasa, sistem, produk/barang);
e. hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, 
desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi); 
f. buku ajar. 


 Kriteria dan Pengusulan
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Program IbK adalah:
a. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun secara berurutan; 
b. tim pelaksana maksimal empat orang; 
c. satu perguruan tinggi dapat mengusulkan lebih dari satu proposal IbK;
d. satu fakultas (untuk Universitas/Institut)/jurusan (untuk Sekolah Tinggi/Politeknik/ 
Akademi) hanya boleh mengajukan satu proposal IbK; 
PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI X  342 
e. jumlah tenant yang dibina sebanyak 20 orang yang terdiri atas berbagai program studi;
f. tenant diutamakan mahasiswa yang pernah mendapatkan Program Kreatifitas Mahasiswa 
Kewirausahaan (PKMK) atau Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya, Program
Mahasiswa Wirausaha (PMW), mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha, atau
mahasiswa yang sudah merintis usaha baru atau alumni yang berminat atau baru merintis
usaha; 
g. tenant bisa menjalankan usaha secara individu dan boleh berkelompok;
h. jumlah usaha yang dijalankan dari 20 tenant minimal 5 jenis usaha serta berbasis iptek 
sesuai dengan program studi tenant; 
i. diutamakan pengusul adalah dosen yang ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan 
mata kuliah yang diampu dan memiliki pengalaman berwirausaha atau dosen
kewirausahaan; 
j. semua  tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan
kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian); 
k. dana per tahun  yang disediakan adalah Rp100.000.000 - 150.000.000 dan kontribusi
perguruan tinggi yang bersangkutan minimal Rp25.000.000/tahun selama tiga tahun; dan  
l. usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran
maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_IBK.pdf, kemudian
diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tingginya.