Program Iptek Bagi Produk Ekspor (IbPE)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Program Iptek bagi Produk Ekspor (IbPE) merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berlangsung selama tiga tahun dalam bentuk penerapan dan pengembangan hasil riset perguruan tinggi, untuk memacu pertumbuhan produk ekspor yang dihasilkan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM). Persoalan yang ditangani oleh tim pengabdian bersama mitra, meliputi seluruh segi bisnis usaha kecil atau usaha menengah sejak dari pengelolaan bahan baku sampai ke pemasaran produk. Sehingga persoalan bahan baku, proses produksi, distribusi, pemasaran, dan segi pengelolaan usaha, menjadi bidang garapan wajib IbPE. Mitra program IbPE adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang  mampu menghasilkan. Mitra program IbPE adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang  mampu menghasilkan. Mitra program IbPE adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang  mampu menghasilkan. Mitra program IbPE adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang  mampu menghasilkan. produk atau komoditas dengan karakter sebagai berikut: (1) untuk tujuan ekspor; (2) berpeluang untuk diekspor; (3) secara tidak langsung dibawa ke luar negeri; dan (4) produk yang diperjual-belikan di destinasi pariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan yang diperjual-belikan di destinasi pariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan yang diperjual-belikan di destinasi pariwisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. Selain mempertimbangkan segi tujuan pemasaran, pemilihan mitra IbPE, mancanegara. Selain mempertimbangkan segi tujuan pemasaran, pemilihan mitra IbPE, hendaknya juga memperimbangkan beberapa segi, antara lain: (1) UKM  berjumlah 2, 3 atau 4; (2) bukan UKM yang baru berdiri atau UKM yang sangat rentan terhadap persaingan bisnis; (3) menghasilkan produk sejenis,  (4) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), flat selama tiga tahun; (5) membutuhkan penerapan IPTEK; dan (6) UKM calon mitra diprediksi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program IbPE. Alur proses penyusunan proposal dan pelaksanaan program IbPE


Tujuan program IbPE adalah untuk: 
a. memacu pertumbuhan ekspor produk Indonesia melalui pertumbuhan pasar yang
kompetitif; 
PEDOMAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT EDISI X  361 
b. meningkatkan pengembangan UKM dalam merebut peluang ekspor melalui peningkatan
kualitas produk dan pemasaran; 
c. mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat
industri; dan 
d. mengembangkan proses link & match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan
masyarakat luas. 


Hasil Program IbPE wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel yang dipublikasikan melalui
Jurnal/Majalah Internasional pada tahun ketiga. Disamping publikasi juga dilakukan melalui
seminar nasional/Internasional, dan media masa pada setiap tahunnya.  
Program IbPE diharapkan menghasilkan luaran berupa:
a. peningkatan nilai aset dan omset UKM; 
b. jumlah dan mutu produk yang dipasarkan;
c. perluasan pasar eksport produk; 
d. perbaikan kesehatan lingkungan; 
e. peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kerja UKM; 
f. peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat;
g. metode atau sistem; produk/barang;  
h. hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia
dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi);   
i. buku ajar.

 


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Program IbPE adalah sebagai berikut.
a. Tim pengusul terdiri atas 3 orang (1 ketua dan 2 anggota). 
b. Jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun berurutan.
c. Pengusul diwajibkan bermitra dengan minimum dua UKM dengan komoditas usaha 
sejenis (misalnya kerajinan gerabah, usaha tepung ikan, dan lain-lain) sesuai kepakaran
yang dipunyai pengusul. 
d. Dana per tahun yang disediakan Rp100.000.000-Rp150.000.000 per tahun dan dana dari
UKM minimum Rp25.000.000 per tahun selama tiga tahun. Sumber dana lain misalnya
dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta (CSR)
dimungkinkan untuk dijadikan penyertaan. 
e. Biaya dari DRPM sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan
komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk publikasi setiap
tahunnya. 
f. Usulan disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB
dan diberi Nama Ketua Pelaksana_PT_HIbPE.pdf, kemudian diunggah ke 
Simlitabmas dan diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.