Iptek bagi Produk unggulan Daerah ( IbPUD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Indonesia dikenal sebagai wilayah yang memiliki aneka produk unggulan dalam tingkatan wilayah desa, kecamatan, kabupaten, maupun propinsi atau yang dikenal dengan produk unggulan daerah.  Produk unggulan yang dimaksud dapat berupa barang ataupun jasa yang dihasilkan oleh koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Kelompok Kesenian Desa, hingga Usaha Kecil Menengah. Sumber daya pendukung produk ini dapat berupa sumber hingga Usaha Kecil Menengah. Sumber daya pendukung produk ini dapat berupa sumber hingga Usaha Kecil Menengah. Sumber daya pendukung produk ini dapat berupa sumber hingga Usaha Kecil Menengah. Sumber daya pendukung produk ini dapat berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun budaya lokal. Produk unggulan berbasis daerah seperti ini sangat berpotensi untuk dikembangkan agar menjadi produk unggulan daerah yang dinamis, berdaya saing, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.

Program Iptek bagi Produk Unggulan Daerah (IbPUD) adalah salah satu skema penugasan program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk inovasi produk, dunia usaha, dan sumber daya manusia di suatu daerah. Program ini merupakan penerapan Iptek dari perguruan tinggi sebagai usaha pengambangan produk daerah untuk tujuan pasar di dalam negeri, sebelum mampu memasuki pasar global. Mitra program IbPUD adalah sepasang atau lebih koperasi, Badan Usaha Milik Des (Bumdes), Kelompok Kesenian Desa,  Usaha Kecil Menengah (UKM), dengan karakter sebagai berikut: (1) mampu menghasilkan produk/jasa unggulan daerah untuk tujuan pasar lokal yang dinamis;  (2)  calon mitra/UKM  berjumlah 2 sampai 3;  (3) bukan UKM yang sangat rentan terhadap persaingan bisnis; (4) menghasilkan produk/jasa sejenis,  (5) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dibagi semua mitra, flat selama tiga tahun; (6) membutuhkan penerapan Iptek; dan (7) diprediksi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program IbPUD.


Tujuan program IbPUD adalah sebagai berikut.
a. Memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri yang 
dinamis. 
b. Mengembangkan produk unggulan yang dihasilkan oleh koperasi, Badan Usaha Milik 
Desa (Bumdes), Kelompok Kesenian Desa, atau Usaha Kecil Menengah (UKM), yang
selanjutnya disebut mitra, dalam usaha merebut peluang pasar di dalam negeri melalui
peningkatan kualitas, kuantitas produk, distribusi,  dan pemasaran. 
c. Mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke
masyarakat industri. 
d. Mengelola kelompok usaha penghasil produk/jasa unggulan agar mampu survival di
tengah persaingan. 
e. Mengembangkan proses link & match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan
masyarakat luas. 


Hasil Program IbPUD wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel yang dipublikasikan
melalui Jurnal/Majalah Internasional pada tahun ketiga. Disamping publikasi juga dilakukan
melalui seminar nasional/Internasional, dan media masa pada setiap tahunnya.   
Program IbPUD diharapkan menghasilkan luaran berupa:
a. peningkatan nilai aset dan omset UKM;
b. jumlah dan mutu produk yang dipasarkan;
c. perluasan pasar  di dalam negeri;
d. perbaikan kesehatan lingkungan; 
e. peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kerja UKM;
f. peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat;
g. metode atau sistem, produk/barang; 
h. hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia 
dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi);
i. buku ajar. 


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian IbPUD adalah sebagai
berikut.
a. Tim pengusul terdiri atas 3 orang (1 ketua dan 2 anggota).
b. Jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun berurutan.
c. Pengusul diwajibkan bermitra dengan 2-3 mitra dengan komoditas usaha sejenis. 
d. Dana yang disediakan Rp75.000.000-100.000.000 per tahun dan dana dari mitra minimum 
Rp20.000.000 per tahun selama tiga tahun. Dimungkinkan pula untuk mendapatkan
sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Swasta, atau CSR. 
e. Biaya dari DRPM sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan
komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk publikasi setiap
tahunnya. 
f. Semua  tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan
kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian). 
g. Usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran
maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_HIbPUD.pdf, 
kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi
masing-masing.