Iptek bagi Wilayah (IbW)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Program Iptek bagi Wilayah (IbW) dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang merupakan
masalah kewilayahan yang terjadi di masyarakat dalam suatu desa, antara lain, yaitu: 
a. ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, 
keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi; 
b. Iptek perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat;
c. potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan 
dengan baik dan arif; dan 
d. penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. 
Misi program IbW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, 
sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan 
partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), non RPJMD  dan perguruan tinggi (kepakaran).  
Proposal program IbW disusun bersama tiga pihak yang meliputi: Perguruan Tinggi Pengusul,
Perguruan Tinggi Mitra dan Pemkab/Pemkot. Adanya perguruan tinggi Mitra
dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi sekaligus
dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan IbW.
Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi se-kota atau dari wilayah IbW yang
ditetapkan Bupati/Walikota. Acuan yang digunakan dalam menyusun proposal IbW tersebut
adalah RPJMD Pemkab/Pemkot dan non RPJMD sesuai dengan wilayah yang ditargetkan.
Hendaknya dipahami masyarakat perguruan tinggi, bahwa program IbW diposisikan sebagai
wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan program kewilayahan yang
diturunkan Pemkab/Pemkot dari RPJMD dan non RPJMD.  Dengan demikian, sinergisme
yang dibangun dalam IbW diwujudkan dalam bentuk kerja sama kepakaran, pengintegrasian,
kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan.  
Kemampuan menyusun usulan bersama seringkali menyulitkan, khususnya bagi pengusul
yang kurang memahami teknik pengisian struktur dasar proposal. Oleh karena itu, penguasaan 
substansial program IbW, kemampuan mengintegrasikan program turunan RPJMD ke
dalamnya, menjadi kriteria utama keberhasilan usulan. Luasnya kegiatan yang tercakup dalam 
proram IbW, umumnya menuntut berbagai jenis kepakaran dalam pelaksanaannya. Usulan
lintas kepulauan hanya dapat dilakukan di wilayah yang memiliki banyak pulau dan dilakukan 
lembaga pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi yang berpengalaman dibantu
perguruan tinggi setempat di wilayah pelaksanaan IbW.


Tujuan program IbW adalah untuk:  
a. menciptakan  kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi
kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot 
seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat; dan  
b. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat 
serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi memengaruhi kenyamanan
kehidupan masyarakat.  


Hasil program IbW-CSR/IbW Pemda-CSR wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel yang 
dipublikasikan melalui jurnal/majalah internasional pada tahun ketiga. Publikasi hasil
program IbW-CSR/IbW Pemda-CSR juga dilakukan melalui seminar nasional/internasional 
dan media masa pada setiap tahunnya.  
Program IbW-CSR/IbW Pemda-CSR diharapkan menghasilkan luaran berupa:  
a. terjadinya updating iptek di masyarakat;
b. pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan wilayah;
c. terbentuknya keamanan dan ketentraman masyarakat;
d. peningkatan atensi perguruan tinggi terhadap kawasan;
e. peningkatan mutu pe rencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah; 
f. jasa; metode atau sistem, produk/barang; 
g. hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia 
dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi); 
h. buku ajar. 


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian IbW adalah sebagai berikut. 
a. Ketua pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi dengan kualifikasi pendidikan
minimum S-2. 
b. Tim pengusul terdiri atas 3 orang (1 ketua dan 2 anggota).
c. Semua tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan 
kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian). 

d. Program IbW terdiri atas berbagai program dan kegiatan selama tiga tahun yang
pelaksanaannya tidak perlu berturut-turut, atau dimulai pada tahun yang sama. 
e. Setiap kegiatan ditetapkan besaran biaya yang diperlukan dan didistribusikan sesuai tahun
pelaksanaannya. 
f. Alokasi dana DRPM setiap tahunnya ditetapkan sebesar Rp100.000.000-150.000.000 dan
dana Pemerintah Daerah minimum Rp100.000.000. Dana sharing dari Pemda/Pemkot
sudah dimulai pada tahun ke-2. 
g. Biaya dari DRPM sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan
komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk publikasi/
jurnal/majalah internasional setiap tahunnya dan selambatnya dimulai pada tahun ke-2. 
h. Usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran
maksimum 5 MB dan diberi nama: NamaKetuaPelaksana_PT_IbW.pdf, kemudian 
diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masingmasing.