Iptek bagi Kreativitas dan Inovasi Kampus (IbKIK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Berkaitan dengan upaya pengembangan budaya Ekonomi Berbasis Pengetahuan (knowledge based economy), perguruan tinggi perlu diberi akses dalam wujud knowledge and technopark yang memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun hasil riset dosen. Dengan menyelenggarakan Program Iptek bagi  Kreativitas dan Inovasi Kampus (IbKIK), perguruan tinggi berpeluang memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti hak cipta atau paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan IbKIK.

Program IbKIK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud IbKIK di perguruan tinggi dapat berupa unit usaha, sebagai contoh: pusat produksi, pusat konsultasi, pusat desain, pusat pelatihan, pusat perbaikan dan pemeliharaan (maintenance and repaircentre), pusat penelitian dan pengembangan (research and development  centre), dan pusat perawatan kesehatan (health care centre). IbKIK dapat bermitra dengan Bank, BUMN, Pemda, Investor dan dapat juga bermitra dengan kalangan industri lainnya. IbKIK dapat dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, perencana percontohan (pilot plan), bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, IbKIK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di masyarakat.  Misi program IbKIK adalah menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual dosen di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat


Tujuan Program IbKIK adalah untuk:

  1. mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi;
  2. membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru;
  3. menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra;
  4. memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa;
  5. mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi masyarakat; dan
  6. membina kerja sama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.


Hasil program IbKIK wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel ilmiah dalam jurnal/majalah nasional,  internasional dan media massa lain.  Pada akhir tahun ke-3 harus dihasilkan publikasi pada jurnal internasional yang telah accepted.

 

Luaran program IbKIK dapat berupa: 

  1. unit usaha di perguruan tinggi berbasis produk intelektual dosen;
  2. produk jasa dan atau barang komersial, model atau purwarupa yang terjual dan menghasilkan pendapatan bagi perguruan tinggi;
  3. wirausaha-wirausaha baru berbasis iptek sehingga diharapkan dapat memberi dampak berkembang dan meluasnya budaya kewirausahaan dan pemanfaatan hasil riset maupun pendidikan di perguruan tinggi dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat;
  4. pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi;
  5. hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi);
  6. buka ajar.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian IbKIK adalah:

  1. Jangka waktu pengabdian adalah tiga tahun berurutan;
  2. Dana setiap tahun yang disediakan Rp150.000.000-200.000.000 per tahun dan dana dari perguruan tinggi minimum Rp40.000.000 per tahun yang selama tiga tahun;
  3. Sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyerta;
  4. Dana dari DRPM sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk publikasi/jurnal/majalah internasional bila diterbitkan setiap tahunnya; dan
  5. Usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_IbKIK.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan cetak dokumen diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.