Iptek bagi Desa Mitra (IbDM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia banyak terjadi di wilayah perdesaan. Kekayaan dan investasi masyarakat wilayah perdesaan tidak dinilai dari jumlah tabungan rupiah atau dollar, tapi berbasis pada kepemilikan properti dan harta (sungai, tanah, rumah,lahan, mineral) bahkan kekayaan hayati (hutan, peternakan, pertanian,perikanan, dan lainlain).Tentu saja potensi ini, akan lebih sustainable, berdaya saing, dan berpotensi untuk dikembangkan karena berkaitan erat dengan hidup dan kehdupan manusia serta lingkungan.Oleh karena itu, tak mengherankan jika perusahaan moneter dunia dan industri yang padat modal mengalami krisis dan terpuruk, namun usaha usaha yang dibangun masyarakat desa termasuk industri kreatif dan pertaniantetap eksis. Negara negera lainyang sempat mengalami resesi dankegoncangan ekonomi, dapat teratasi dengan kembali ke struktur ekonomi asal warisan nenek moyang (misal sebagai petani,nelayan,pengrajin,dan sebagainya). Pengembangan kawasan pedesaan menjadi isu penting dalam 5 tahun terakhir. Kemajuan pedesaan sangatmemengaruhi stabilitas nasional baik dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta  pertahanan dan keamanan. Bahkan karena begitu pentingnya desa sebagai aset, sejarah, warisan, dan titik awal (starting point) perkembangan peradaban bangsa, Indonesia telah mengeluarkan Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diimplementasikan dengan Peraturan  Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sebagai tindaklanjutnya, pemerintah menggulirkan program hibah pembangunan pedesaan. Disamping itu, pemerintah juga melanjutkan program MP3EI untuk mempercepat program pembangunan di daerah tertinggal atau pun daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi baik berdasarkan letak geografis wilayah, ekonomi kreatif, sosio-culture, sumber daya alam, sumber daya manusia, atau pun potensi lainnya.  Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian desa yang berfokus menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan  berkontribusi memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial berbasis riset. Perkembangan sosial ekonomi desa akan lebih cepat dengan dibangunnya infrastruktur dan terbukanya akses. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa hilirisasi hasil riset multidisiplin akan memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan desa di segala bidang (sosial, ekonomi, hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian, ketahanan pangan, maritim, energi baru dan terbarukan, dan lainnya) tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki desa tersebut.   Program Iptek bagi Desa Mitra (IbDM) bertujuan untuk mengejawantahkan peranan Perguruan Tinggi dengan luaran rencana strategis riset unggulan dan pengabdiannya secara lebih riil pada masyarakat desa. Urgensi IbDM ini adalah banyaknya potensi desa yang belumdiberdayakan secara optimal, serta kurangnya penguatan sains berupa aplikasi hasil riset dari perguruan tinggi. Urgensi penting lainnya adalah adanya doktrinasi dan motivasi moral, kepedulian, sekaligus tantangan melakukan sistering (pendampingan) penatakelolaan pembangunan sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Dukungan dari PEMDA/instansi pemerintah atau pemangku kepentingan (stakeholders)
terkait (program CSR dari industri/institusi) akan memberikan penguatan bagi keberhasilan program. Isu-isu penting yang ditangani dalam program ini antara lain pendidikan, kesehatan, lingkungan dan konservasi, pangan, energi, eco-tourism,  budaya, industri kreatif, penatakelolaan wilayah/sumber daya alam dan sumber daya manusia, moral, karakter dan etika, maritim, atau lainnya. Dengan demikian, akan terbangun desa binaan mitra perguruan tinggi yang memiliki keunggulan tertentu sebagai icon dan penggerak utama (prime mover) pembangunan desa sekaligus sebagai salah satu model sains-techno and tourism park. 


Tujuan umun Program Iptek bagi Desa Mitra (IbDM) ini adalah: 
- mengejawantahkan hilirisasi hasil riset unggulan PT dalam membangun masyarakat desa; 
- membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa;  
- membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa;
- meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
- mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan; dan
- memperkuat sinergisme perguruan tinggi (PT)  dengan stakehoder terkait dalam  pembangunan desa.
Tujuan khusus Program Iptek bagi Desa Mitra (IbDM) ini adalah: 
- memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistic berbasis riset multidisiplin; 
- mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat desa; 
- memberikan penguatan potensi masyarakat desa melalui aplikasi hasil riset unggulan perguruan tinggi (sistering desa); dan 
- membentuk desa binaan sebagai salah satu model science-techno-park  perguruan tinggi.

 


Hasil Program IbDM wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel yang dipublikasikan melalui jurnal/majalah internasional pada tahun ketiga. Publikasi hasil program IbDM juga dilakukan  melalui seminar nasional/Iinternasional, dan media masa/repository PT pada setiap tahunnya.  Luaran program IbDM dapat berupa: 

a. peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambah barang, jasa, atau sumber daya desa
lainnya; 
b. peningkatan kualitas tata kelola pembangunan masyarakat desa;
c. perbaikan arah kebijakan, tata kelola, eksploitasi dan konservasi sumber daya alam;
d. peningkatan sosial ekonomi, perbaikan moral dan karakter, serta pendidikan masyarakat;
e. terbangunnya sentra-sentra yang merepresentasikan unggulan/ciri khas masyarakat desa; 
f. jasa, rekayasa sosial, metode atau sistem, produk/barang;
g. hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia dagang,  desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi); 
h. buku ajar. 
Beberapa contoh luaran antara lain: Desa Sentra Halal Food, Desa Kerajinan Bambu, Desa Konservasi Tanaman/Satwa Langka, Desa Mandiri Energi, Desa Sentra Organic Farming, Kampung Kuliner, Desa Wisata, Desa Adat/Seni Budaya, Desa Garam Beryodium, Desa Sehat, Desa Bersyariah, Desa Bina Lingkungan, Desa Cagar Budaya, Desa Cagar Alam, dan sebagainya. Sentra-sentra pada desa tersebut menjadi science-techno-park perguruan tinggi. Sehingga bisa dijadikan obyek untuk riset dan pembelajaran bagi mahasiswa, dosen dan tamu dalam dan luar negeri. 


Skema usulan Iptek bagi Desa Mitra (IbDM) secara umum dapat dilihat pada Gambar 27.2, sedangkan persyaratan dan Kriteria untuk pengusulan sebagai berikut.
a. Desa dan Kelompok Binaan 
- Kriteria desa yang dimaksud dalam program ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014.
- Desa yang diusulkan adalah binaan Perguruan Tinggi dengan rekomendasi ketua LPM/LPPM/P3M (Lampiran 27.12) atau yang sudah tertuang dalam RENSTRA
Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi. 
- Desa yang diusulkan harus benar-benar bermitra dengan Tim pengusul yang dibuktikan
dengan surat persetujuan kerja sama (format Surat Persetujuan Kerja sama dapat 
mengacu panduan IbW).
- Minimal melibatkan 3 kelompok masyarakat pada desa binaan per tahun baik unit usaha 
(UKM/IKM/Koperasi) atau organisasi sosial (karang taruna, PKK, atau lainnya) yang
dibuktikan dengan surat keterangan kesanggupan bekerja sama (format Surat Persetujuan Kerja sama dapat mengacu pada panduan IbM). 
- Kelompok mitra yang ditangani dalam desa mitra yang sama dapat berganti setiap tahun.
b. Tim Pengusul 
- Tim pengusul dibentuk institusi atas rekomendasi Ketua LPM/LPPM/P3M  dimana setiap perguruan tinggi boleh mengusulkan lebih dari 1 tim untuk desa mitra yang sama atau berbeda (Lampiran 1). 
- Ketua dan anggota tim pengusul sekurang-kurangnya  bergelar S-2 dan mempunyai
NIDN. 
- Tim pengusul 3-5 orang (minimal 2 disiplin ilmu).
- Tim pengusul harus melibatkan minimal 4 orang mahasiswa/tahun.
- Tim Pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani.
- Perguruan Tinggi wajib memberikan dana pendampingan minimal 10%  dalam bentuk  in-cash atau in-kind atas rekomendasi ketua LPM/LPPM/P3M (Lampiran 27.12).
c. Eligibilitas Kegiatan 
- Kegiatan yang diusulkan yang ditangani belum pernah mendapatkan pendanaan dari sumber lain. 
- Pada tahun kedua harus mendapat dukungan dana/sarana dari PEMDA/Dinas dan/atau pihak ketiga lainnya.