PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN (PPK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) melaksanakan suatu program dengan misi menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program
terintegrasi dengan kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi melalui Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK). Setiap perguruan tinggi berhak
mengelola lebih dari satu program PPK. PPK boleh diusulkan oleh Fakultas/jurusan dengan melibatkan sejumlah dosen yang berpengalaman berwirausaha dari berbagai
disiplin ilmu. PPK melaksanakan pembinaan kepada tenant melalui pelatihan manajemen usaha dan sejumlah kegiatan kreatif lainnya untuk menghasilkan wirausaha baru yang
mandiri berbasis iptek. Tenant harus meningkatkan keterampilan dalam menghasilkan produk di program studi masing-masing. Pengelola Program PPK juga disarankan
berkolaborasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan kewirausahaan, baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk program Program
Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK) di perguruan tinggi masingmasing. Misi program PPK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, berwawasan knowledge based economy. Program PPK harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan,
sehingga PPK diberi peluang untuk mampu menjadi unit profit.


Tujuan dari program PPK adalah:
a. menciptakan wirausaha baru mandiri yang berbasis iptek;
b. meningkatkan keterampilan manajemen usaha bagi masyarakat industri; dan
c. menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang cocok bagi mahasiswa
PKMK/PKM lainnya/PMW/mahasiswa yang sedang merintis usaha/alumniwirausaha.


Luaran wajib program PPK adalah :
a. Satu artikel ilmiah per tahun yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau prosiding dari seminar
internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang dilakukan sekali dalam satu tahun, dan
b. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;

c. minimal lima wirausaha baru mandiri berbasis iptek per tahun yang siap beraktivitas di masyarakat (individu atau kelompok) Luaran tambahan program PPK berupa :
a. Metode atau sistem; Produk (Barang atau Jasa);
b. HKI, buku ber ISBN;
c. Inovasi baru TTG, dan Publikasi Internasional


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Program PPK adalah:
a. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun secara berurutan;
b. tim pelaksana maksimal empat orang;
c. satu perguruan tinggi dapat mengusulkan lebih dari satu proposal PPK;
d. satu fakultas (untuk Universitas/Institut), jurusan (untuk Sekolah Tinggi/Politeknik/ Akademi) hanya boleh mengajukan satu proposal PPK;
e. jumlah tenant yang dibina sebanyak 20 orang dan boleh lintas program studi;
f. tenant diutamakan mahasiswa yang pernah mendapatkan Program Kreatifitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK) atau Program Kreativitas Mahasiswa
(PKM) lainnya, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha, atau mahasiswa yang sudah merintis
usaha baru atau alumni yang berminat atau baru merintis usaha;
g. tenant bisa menjalankan usaha secara individu dan boleh berkelompok;
h. jumlah usaha yang dijalankan dari 20 tenant minimal 5 jenis usaha serta berbasis iptek sesuai dengan program studi tenant;
i. diutamakan pengusul adalah dosen yang ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu dan memiliki pengalaman
berwirausaha atau dosen kewirausahaan;
j. semua tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian);
k. dana per tahun yang disediakan adalah Rp100.000.000 - 150.000.000 dan kontribusi perguruan tinggi yang bersangkutan minimal Rp25.000.000/tahun
selama tiga tahun; dan
l. usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama 345
NamaKetuaPelaksana_PT_PPK.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tingginya.