PROGRAM PENGEMBANGAN PRODUK EKSPOR (PPPE)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Program Pengembangan Produk Ekspor (PPPE) merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berlangsung selama tiga tahun dalam bentuk
penerapan dan pengembangan hasil riset perguruan tinggi, untuk memacu pertumbuhan produk ekspor yang dihasilkan oleh Usaha Kecil Menengah (UKM).
Persoalan yang ditangani oleh tim pengabdian bersama mitra, meliputi seluruh segi bisnis usaha kecil atau usaha menengah sejak dari pengelolaan bahan baku sampai ke
pemasaran produk. Sehingga persoalan bahan baku, proses produksi, produk, distribusi, pemasaran, dan segi pengelolaan usaha, menjadi bidang garapan wajib PPPE.
Mitra program PPPE adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mampu menghasilkan produk atau komoditas dengan karakter sebagai berikut: (1) untuk tujuan ekspor; (2)
secara tidak langsung dibawa ke luar negeri; dan (3) produk yang diperjual-belikan pada destinasi pariwisata mancanegara. Selain mempertimbangkan segi tujuan pemasaran,
pemilihan mitra PPPE, hendaknya juga memperimbangkan beberapa segi, antara lain: (1) minimal mitra 2 unit UKM, (2) bukan UKM yang baru berdiri atau UKM yang sangat
rentan terhadap persaingan bisnis; (3) menghasilkan produk sejenis, (4) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), flat selama
tiga tahun; (5) membutuhkan penerapan IPTEK; dan (6) UKM mitra diprediksi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPE. Alur proses penyusunan proposal dan
pelaksanaan program PPPE secara umum


Tujuan PPPE adalah untuk:
a. memacu pertumbuhan ekspor produk Indonesia melalui pertumbuhan pasar yang kompetitif;
b. meningkatkan pengembangan UKM dalam merebut peluang ekspor melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran;
c. mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri; dan
d. mengembangkan proses link&match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas.


Luaran wajib program PPPE adalah :
a. Artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN, bukan pada jurnal terbitan PT pengusul. Publikasi dilakukan sekali dalam satu tahun, atau
b. prosiding dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang dilakukan sekali dalam satu tahun, dan
c. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;
d. peningkatan daya saing (SDM, bahan baku, proses produksi, produk, pemasaran ekspor);
e. peningkatan kualitas manajemen mitra/UKM (tingkat penggunaan IT, kelengkapan standar prosedur pengelolaan.);
f. Peningkatan kesejahteraan masyarakat (penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan);
g. Peningkatan nilai asset dan omset mitra/UKM. Luaran tambahan program PPPE dapat berupa:
a. Metode atau sistem; Produk (Barang atau Jasa);
b. HKI, buku ber ISBN;
c. TTG, dan Publikasi Internasional,


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Program PPPE adalah sebagai berikut.
a. Tim pengusul terdiri atas 3 orang (1 ketua dan 2 anggota).
b. Jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun berurutan.
c. Pengusul diwajibkan bermitra dengan minimum dua UKM dengan komoditas usaha sejenis (misalnya kerajinan gerabah, usaha tepung ikan, dan lain-lain)
sesuai kepakaran yang dipunyai pengusul.
d. Dana per tahun yang disediakan Rp100.000.000-Rp150.000.000,- per tahun dan dana dari UKM minimum Rp 20.000.000,- per tahun selama tiga tahun.
Sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyertaan.
e. Biaya dari DRPM sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk
publikasi setiap tahunnya.
f. Usulan disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi Nama Ketua Pelaksana_PT_HPPPE.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan diarsipkan di perguruan tinggi masingmasing