PROGRAM PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DAERAH (PPPUD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Produk unggulan daerah, merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi,yang dihasilkan oleh koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Para pelaku usaha berupaya memanfaatan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam,sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal. untuk mengembangkan produknya agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi. Potensi produk unggulan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan selama tiga tahun dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD).
Pengembangan produk unggulan daerah akan berhasil apabila telah melalui kajian yang mendalam dan di dalam pelaksanaannya senantiasa melibatkan partisipasi (peran serta) mitra baik perseorangan maupun kelompok dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan keberlanjutan program. Pengembangan produk unggulan juga akan lebih berhasil bilamana didukung oleh peran serta pemerintah derah khususnya dalam hal koordinasi dan pemberian kebijakan yang berpihak pada koperasi dan UMKM penghasil pruduk unggulan daerah.


Tujuan Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) adalah sebagai berikut.
a. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, dan UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri yang dinamis.
b. Meningkatkan kualitas dan kunatitas produk agar berdaya saing tinggi dengan tetap bepijak pada keunikan/ciri khas kedaerahannya
c. Meningkatkan daya tarik produk unggulan kepada masyarakat luas , memperkuat koperasi dan UMKM agar dapat survival, tangguh, dan berkembang di tengah persaingan.
d. Berperan aktif menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal
e. Mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri.
f. Mengembangkan proses link&match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas.


Luaran wajib PPPUD adalah :
a. Artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN, bukan pada jurnal terbitan PT pengusul. Publikasi dilakukan sekali dalam satu tahun, atau
b. prosiding dari seminar internasionalyang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang dilakukan sekali dalam satu tahun, dan
c. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;
d. peningkatandayasaing (SDM, bahan baku, proses produksi, keunikanproduk, pemasaran dalam negeri);
e. peningkatan kualitas manajemen mitra/UKM(tingkat penggunaanIT, kelengkapan standar prosedur pengelolaan);
f. Peningkatan kesejahteraan masyarakat (penyerapan tenagakerja, peningkatan pendapatan);
g. Peningkatan nilai asset dan omset mitra/UKM. Luaran program PPPUD lainnya dapat berupa:
a. Metode atau sistem; Produk (Barang atau Jasa);
b. HKI, buku ber ISBN;
c. TTG, dan Publikasi Internasional


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian PPPUD adalah sebagai berikut.
a. Tim pengusul terdiri atas 3 orang (1 ketua dan 2 anggota).
b. Jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun berurutan.
c. Pengusul diwajibkan bermitra dengan 2-3 mitra dengan komoditas usaha sejenis.
d. Dana yang disediakan Rp75.000.000,- sampai dengan Rp.100.000.000 per tahun dan dana dari mitra minimum Rp15.000.000 per tahun selama tiga tahun. Dimungkinkan
pula untuk mendapatkan sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Swasta, atau CSR.
e. Biaya dari DRPM sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel untuk
publikasi setiap tahunnya.
f. Semua tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian).
g. Usulan pengabdian disimpan menjadi satu filedalamformat pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_HPPPUD.pdf,
kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.