PROGRAM PENGEMBANGAN USAHA PRODUK INTELEKTUAL KAMPUS (PPUPIK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Berkaitan dengan upaya pengembangan budaya Ekonomi Berbasis Pengetahuan(knowledge based economy), perguruan tinggi perlu diberi akses dalam
wujud knowledge and technopark yang memanfaatkan pengetahuan, pendidikan maupun hasil riset dosen. Dengan menyelenggarakan Program pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), perguruan tinggi berpeluang memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti hak cipta atau paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan PPUPIK.


Tujuan Program PPUPIKadalah untuk:
a. mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi;
b. membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru;
c. menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra;
d. memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa; 418
e. mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi masyarakat; dan
f. membina kerja sama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.


Luaran wajib program P2UPIK adalah :
a. Artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN, bukan pada jurnal terbitan PT pengusul. Publikasi dilakukan sekali dalam satu tahun, atau
b. prosiding dari seminar internasionalyang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang dilakukan sekali dalam satu tahun, dan
c. publikasi pada media masa cetak/online/repository PT;
d. daya saing unit usaha di perguruan tinggi berbasis produk intelektual dosen (aset, omzet, profit, SDM, proses; produk/jasa, peluasan pemasaran);
e. peningkatan kualitas manajemen usaha (kelembagaan, tingkat penggunaan IT, kelengkapan standar prosedur pengelolaan, sertifikasi).

Luaran tambahan program P2UPIKberupa :
a. Metode atau sistem; Produk (Barang atau Jasa);
b. HKI, buku ber ISBN;
c. Inovasi baru TTG, dan Publikasi Internasional


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian PPUPIK adalah:
a. Jangka waktu pengabdian adalah tiga tahun berurutan;
b. Dana setiap tahun yang disediakan Rp150.000.000-200.000.000 per tahun dan dana dari perguruan tinggi minimum Rp40.000.000per tahun yang selama tiga tahun;
c. Sumber dana lain misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta (CSR) dimungkinkan untuk dijadikan penyerta;
d. Dana dari DRPMsudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan penyusunan artikel
untuk publikasi dan seminar; dan
e. Usulan pengabdiandisimpan menjadi satu filedalamformat pdfdengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_PPUPIK.pdf,kemudian diunggah ke Simlitabmas dan cetak dokumendiarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.