PROGRAM KEMITRAAN WILAYAH (PKW)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Program Kemitraan Wilayah (PKW) dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang merupakan masalah kewilayahan y ang terjadi di masyarakat dalam suatu desa, antara
lain, yaitu:
a. ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi;
b. Iptek perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat;
c. potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif;dan
d. penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. Misi program PKW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan,
sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), non RPJMD dan perguruan tinggi (kepakaran). Proposal program PKW disusun bersama tiga pihak yang meliputi: Perguruan Tinggi
Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra dan Pemkab/Pemkot. Adanya perguruan tinggi Mitra dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi
sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan PKW. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi se-kota
atau dari wilayah PKW yang ditetapkan Bupati/Walikota. Acuan yang digunakan dalam 440
menyusun proposal PKW tersebut adalah RPJMD Pemkab/Pemkot dan non RPJMD sesuai dengan wilayah yang ditargetkan. Hendaknya dipahami masyarakat perguruan
tinggi, bahwa program PKW diposisikan sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan program kewilayahan yang diturunkan Pemkab/Pemkot
dari RPJMD dan non RPJMD. Dengan demikian, sinergisme yang dibangun dalam PKW diwujudkan dalam bentuk kerja sama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam
pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan.


Tujuan program PKW adalah untuk:
a. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan
kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat; dan
b. menemukansolusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi
memengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.


Luaran wajib program PKW adalah :
a. Satu artikel ilmiah per tahun yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau prosiding dari seminar
internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri, dan
b. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;
c. peningkatan daya saing wilayah (peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambah barang, jasa, atau sumber daya wilayah lainnya sesuai dengan bidang
kegiatan yang diusulkan);
d. peningkatan kualitas tata kelola pembangunan wilayah (kelengkapan kualitas organisasi formal dan non formal/kelompok-kelompok di wilayah, tingkat
penggunaan IT, kelengkapan standar prosedur pengelolaan);
e. perbaikan tata nilai masyarakat (seni budaya, sosial, politik, keamanan, ketentraman);
f. peningkatan kesejahteraan masyarakat (peningkatan pendapatan, produktivitas, pendidikan, dan kesehatan, atau sesuai dengan bidang kegiatan yang diusulkan).
Luaran tambahan program PKW berupa :
a. Metode atau sistem; Produk (Barang atau Jasa);
b. HKI,
c. Buku ber ISBN;
d. TTG, dan
e. Publikasi Internasional.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian PKW adalah sebagai berikut.
a. Ketua pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi dengan kualifikasi pendidikan minimum S-2 ber NIDN.
b. Tim pengusul terdiri atas 3 orang (1 ketua dan 2 anggota).
c. Semua tanda tangan pada Halaman Pengesahan, Biodata Pengusul, dan Surat Kesepakatan Kerja Sama Mitra harus asli (bukan hasil pemindaian).
d. Program PKW terdiri atas berbagai program dan kegiatan selama tiga tahun yang pelaksanaannya tidak perlu berturut-turut, atau dimulai pada tahun yang sama.
e. Setiap kegiatan ditetapkan besaran biaya yang diperlukan dan didistribusikan sesuai tahun pelaksanaannya.
f. Alokasi dana DRPM setiap tahunnya ditetapkan sebesar Rp100.000.000- 150.000.000 dan dana Pemerintah Daerah minimum Rp100.000.000. Dana
sharing dari Pemda/Pemkot harus sudah dimulai pada tahun ke-2 dan cukup disahkan oleh SKPD dengan lampiran bukti pengusulan pendanaan kegiatan pada lokasi PKW .
g. Biaya dari DRPM sudah diperhitungkan termasuk kewajiban yang berkenaan dengan komponen pajak yang harus dibayarkan dan publikasi pada jurnal dan prosiding. 442
h. Usulan pengabdiandisimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama: NamaKetuaPelaksana_PT_PKW.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.