PROGRAM PENGEMBANGAN DESA MITRA (PPDM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan
Perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia banyak terjadi di wilayah perdesaan. Kekayaan dan investasi masyarakat wilayah perdesaan tidak dinilai dari jumlah
tabungan rupiah atau dollar, tapi berbasis pada kepemilikan properti dan harta (sungai,tanah, rumah, lahan, mineral) bahkan kekayaan hayati (hutan, peternakan, pertanian,
perikanan, dan lain-lain). Tentu saja potensi ini, akan lebih sustainable, berdaya saing,dan berpotensi untuk dikembangkan karena berkaitan erat dengan hidup dan
kehidupan manusia serta lingkungan. Oleh karena itu, tak mengherankan jikaperusahaan moneter dunia dan industri yang padat modal mengalami krisis dan
terpuruk, namun usaha-usaha yang dibangun masyarakat desa termasuk industri kreatifdan pertanian tetap eksis. Negara-negera lain yang sempat mengalami resesi dan
kegoncangan ekonomi, dapat teratasi dengan kembali ke struktur ekonomi asal warisan nenek moyang (misal sebagai petani, nelayan, pengrajin, dan sebagainya).
Pengembangan kawasan perdesaan menjadi isu penting dalam 5 tahun terakhir. Kemajuan perdesaan sangat memengaruhi stabilitas nasional baik dari segi ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Bahkan karena begitu pentingnya desa sebagai aset, sejarah, warisan, dan titik awal (starting point)
perkembangan peradaban bangsa, negara telah mengeluarkan Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014tentang desa yang diimplementasikan dengan Peraturan 488
Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah menggulirkan program
hibah pembangunan pedesaan. Disamping itu, pemerintah juga melanjutkan program MP3EI untuk mempercepat program pembangunan di daerah tertinggal atau pun
daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi baik berdasarkan letak geografis wilayah, ekonomi kreatif, sosio-culture, sumber daya alam, sumber daya manusia, atau pun
potensi lainnya. Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian desa yang berfokus menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan berkontribusi memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial berbasis riset. Perkembangan sosial ekonomi desa akan lebih cepat dengan dibangunnya infrastruktur dan terbukanya akses. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa hilirisasi hasil riset multidisiplin akan
memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan desa di segala bidang (sosial, ekonomi, hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian, ketahanan pangan,
maritim, energi baru dan terbarukan, lingkungan dan lainnya) tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki desa tersebut.
Program Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) bertujuan untuk mengejawantahkan peranan Perguruan Tinggi dengan luaran rencana strategis riset
unggulan dan pengabdiannya secara lebih riil pada masyarakat desa. Urgensi PPDM ini adalah banyaknya potensi desa yang belum diberdayakan secara optimal, serta
kurangnya penguatan sains berupa aplikasi hasil riset dari perguruan tinggi. Urgensi penting lainnya adalah adanya doktrinasi dan motivasi moral, kepedulian, sekaligus
tantangan melakukan sistering (pendampingan) penatakelolaan pembangunan sebagai upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dukungan dari PEMDA/instansi pemerintah atau pemangku kepentingan (stakeholders) terkait (program CSR dari industri/institusi) akan memberikan penguatan bagi
keberhasilan program. Isu-isu penting yang ditangani dalam program ini antara lain pendidikan, kesehatan, lingkungan dan konservasi, pangan, energi, eco-tourism,
budaya, industri kreatif, penatakelolaan wilayah/sumber daya alam dan sumber daya manusia, moral, karakter dan etika, maritim, atau lainnya. Dengan demikian, akan
terbangun Desa Mitra perguruan tinggi yang memiliki keunggulan tertentu sebagai icon dan penggerak utama (prime mover) pembangunan desa sekaligus sebagai salah satu
model sains-techno and tourism park.


Tujuan umun Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) ini adalah: - mengejawantahkan hilirisasi hasil riset unggulan PT dalam membangun masyarakat desa;
- membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa;
- membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa;
- meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
- mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan; dan
- memperkuat sinergisme perguruan tinggi (PT) dengan stakehoder terkait dalam pembangunan desa.
Tujuan khusus Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)ini adalah:
- memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistic berbasis riset multidisiplin;
- mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat desa;
- memberikan penguatan potensi masyarakat desa melalui aplikasi hasil riset unggulan perguruan tinggi (sistering desa); dan
- membentuk Desa Mitra sebagai salah satu model science-techno-park perguruan tinggi.


Luaran wajib program PPDM adalah :
a. Satu artikel ilmiah per tahun yang dipublikasikan melalui Jurnal nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau prosiding ber ISSN dari seminar
internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri, dan
b. Publikasi pada media masa /cetak/online/repository PT;
c. Peningkatan daya saing (peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambah barang, jasa, atau sumber daya desa lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang diusulkan);
Aplikasi Hasil Riset ke Desa Mitra 490
d. Peningkatan kualitas tata kelola pembangunan masyarakat desa (kelengkapan kualitas organisasi formal dan non formal/kelompok-kelompok masyarakat di
desa, tingkat penggunaan IT, kelegkapan standar prosedur pengelolaan);
e. Perbaikan sumber daya alam (policy, tata kelola, eksplorasi dan konservasi);
f. Perbaikan tata nilai masyarakat (seni budaya, sosial, politik, keamanan, ketentraman, pendidikan, kesehatan);
g. Peningkatan penerapan Iptek di Desa (terbangunnya sentra-sentra, pengembangan sentra, yang merepresentasikan ciri khas masyarakat desa).
Luaran tambahan program PPDM dapat berupa:
h. Metode atau sistem; Produk (barang dan jasa);
i. HKI,
j. Buku ber ISBN
k. TTG, dan
l. Publikasi Internasional.


Kriteria dan Pengusulan
Skema usulan Pengembangan Desa Mitra (PPDM) secara umum dapat dilihat pada

Gambar 24.2, sedangkan persyaratan dan Kriteria untuk pengusulan sebagai berikut.
a. Desa dan Kelompok Mitra
- Kriteria desa yang dimaksud dalam program ini mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014.
- Desa yang diusulkan adalah Mitra Perguruan Tinggi dengan rekomendasi
ketua LPM/LPPM/P3M/DPPM (Lampiran 24.12) atau yang sudah tertuang dalam RENSTRA Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi.
- Desa yang diusulkan harus benar-benar bermitra dengan Tim pengusul yang dibuktikan dengan surat persetujuan kerja sama (format Surat Persetujuan
Kerja sama dapat mengacu panduan PKW).
- Minimal melibatkan 3 kelompok masyarakat pada Desa Mitra per tahun baik unit usaha (UKM/IKM/Koperasi) atau organisasi sosial (karang taruna, PKK,
atau lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan kesanggupan bekerja sama (format Surat Persetujuan Kerja sama dapat mengacu pada panduan PKM).
- Kelompok mitra yang ditangani dalam Desa Mitra yang sama dapat berganti setiap tahun.