Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) melaksanakan suatu program dengan misi
menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program terintegrasi dengan
kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi melalui Program
Pengembangan Kewirausahaan (PPK). Setiap perguruan tinggi   berhak mengelola lebih dari satu
program PPK. PPK boleh diusulkan oleh Fakultas/jurusan dengan melibatkan sejumlah dosen
yang berpengalaman berwirausaha dari berbagai disiplin ilmu. PPK melaksanakan pembinaan
kepada tenant melalui  pelatihan manajemen usaha dan sejumlah  kegiatan kreatif  lainnya untuk
menghasilkan wirausaha baru yang mandiri berbasis iptek.  Tenant  harus meningkatkan
keterampilan dalam menghasilkan produk di program studi masing-masing. Pengelola PPK juga
disarankan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan pengembangan
kewirausahaan, baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk program  pengembangan usaha
produk intelektual kampus (PPUPIK) di perguruan tinggi masing-masing.
Misi PPK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan
yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, serta berwawasan ekonomi berbasis pengetahuan.
PPK harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, sehingga PPK diberi peluang untuk
mampu menjadi unit profit.
PPK dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan, menempatkan mahasiswa
untuk melaksanakan magang pada perusahaan yang mapan/unit-unit usaha/PPUPIK di
perguruan tinggi tersebut dan memfasilitasi mahasiswa dalam berwirausaha. Pelatihan
dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kewirausahaan, mendorong tumbuhnya motivasi
berwirausaha, meningkatkan pemahaman manajemen (organisasi, produksi, keuangan, dan
pemasaran) serta membuat rencana bisnis atau studi kelayakan usaha.  Kegiatan magang pada
perusahaan/unit-unit usaha/PPUPIK dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktis
kewirausahaan kepada mahasiswa dengan cara ikut bekerja sehari-hari pada unit usaha
tersebut.  Mahasiswa yang telah mulai berwirausaha, mahasiswa Program Kreativitas
Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK), Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya,
Program Mahasiswa Wirausaha (PMW),  mahasiswa yang berminat dan sedang merintis
usaha, dan alumni yang berminat atau baru merintis usaha bisa menyempurnakan kegiatan
kewirausahaan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk meningkatkan usahanya. Pengelola
Program PPK perguruan tinggi disarankan untuk menggali jenis komoditas bisnis para tenant
yang diutamakan dalam bentuk produk barang/jasa yang unik dan unggul sesuai dengan bakat
dan tidak hanya sekedar terpaku pada minatnya. 

Unit layanan PPK membina tenant yang telah diseleksi sebanyak 20 orang selama 3 (tiga)
tahun. Setiap tahun wajib menghasilkan minimal 5 wirausaha baru mandiri. Seleksi tenant baru
dilaksanakan untuk menggantikan sejumlah tenant yang telah  mandiri tersebut, sehingga tiap
tahun jumlah tenant yang dibina tetap 20 orang. Tenant dapat bersifat individu atau kelompok,
apabila dalam bentuk kelompok maksimal jumlah anggotanya adalah 3 orang. Dari 20 orang
tenant dapat membentuk maksimal 4 kelompok dan sisanya bersifat individu. Tenant dari
alumni dibatasi maksimal 5 orang. Tenant dimungkinkan diberikan bantuan untuk pembelian
peralatan atau perbaikan sarana produksi yang sifatnya bergulir.  
Program PPK diharapkan juga bersinergi dengan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi
untuk merekrut mahasiswa yang mendapatkan PKMK atau PKM lainnya, mahasiswa dan
alumni yang sedang merintis usaha sebagai tenant.  
 


7.4.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan PPK sebagai berikut:
a. menciptakan wirausaha baru  mandiri yang berbasis iptek;
b. meningkatkan jejaring antara kewirausahaan perguruan tinggi dengan masyarakat industri
dan lembaga lainnya; dan  
c. menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang sesuai bagi mahasiswa PKMK/PKM
lainnya/PMW/mahasiswa yang sedang merintis usaha/alumni wirausaha.
 


Luaran wajib PPK sebagai berikut:
a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal
nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam
prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri;
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;  
c. video kegiatan; dan
d. minimal menghasilkan lima wirausaha baru mandiri berbasis iptek per tahun yang siap
beraktivitas di masyarakat.
Luaran tambahan PPK dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PPK sebagai berikut:
a. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun secara berurutan;
b. tenant diutamakan mahasiswa yang pernah mendapatkan Program Kreativitas Mahasiswa
Kewirausahaan (PKMK) atau Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya, Program
Mahasiswa Wirausaha (PMW), mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha,
atau mahasiswa yang sudah merintis usaha baru atau alumni yang berminat atau baru
merintis usaha;
c. tenant bisa menjalankan usaha secara individu dan boleh berkelompok;
d. jumlah tenant yang dibina sebanyak 20 orang (yang diseleksi di tahun ke-1) dan boleh
lintas program studi; Setiap tahun wajib menghasilkan minimal lima wirausaha baru
mandiri; dan  
e. seleksi tenant baru dilaksanakan untuk pengganti yang telah mandiri tersebut, sehingga
jumlah tenant tiap tahun tetap 20 orang;
f. jumlah usaha yang dijalankan dari 20 tenant, minimal lima jenis usaha serta berbasis iptek
diutamakan yang unik dan unggul; dan
g. usulan dana per tahun ke DRPM  maksimum  Rp150.000.000 dan kontribusi perguruan
tinggi minimal Rp 20.000.000 per tahun selama tiga tahun. 

Persyaratan pengusul PPK sebagai berikut:
a. tim pelaksana terdiri dari empat orang (satu Ketua dantiga3 Anggota); minimal dari dua
kompetensi ilmu yang berbeda;
b. diutamakan  pengusul adalah dosen yang ada relevansinya dengan bidang keilmuan dan
mata kuliah yang diampu dan memiliki pengalaman berwirausaha atau dosen
kewirausahaan; dan
c. satu perguruan tinggi dapat mengusulkan lebih dari satu usulan PPK. Satu fakultas (untuk
Universitas/Institut), satu jurusan (untuk Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi) hanya
boleh mengajukan satu usulan PPK.