Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

Produk unggulan daerah merupakan produk berupa jasa dan barang  dengan  keunikan/ciri khas
di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, yang dihasilkan oleh
koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan usaha mikro kecil dan  menengah (UMKM). Para
pelaku usaha berupaya memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya   alam,
sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal, untuk mengembangkan produknya agar
mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi. Potensi produk unggulan yang
terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut
dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat
secara berkesinambungan selama tiga tahun dalam Program Pengembangan Produk Unggulan
Daerah (PPPUD). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan substansi dari skema PPPE
(Program Pengembangan Produk Ekspor), dan Hi-Link yang terdapat pada panduan edisi
sebelumnya maka DRPM mengambil kebijakan untuk melebur kedua skema tersebut   menjadi
satu dengan  skema PPPUD.
Kriteria produk unggulan adalah : a) m
empunyai  kandungan  lokal yang  menonjol dan  
inovatif  di sektor pertanian, industri, dan jasa,   b) mempunyai daya saing tinggi di pasaran,
c) jangkauan pemasaran yang luas  baik di dalam negeri maupun global, d) mempunyai ciri
khas daerah dan melibatkan tenaga kerja setempat, e) ketersediaan bahan baku memadai, f)
tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat.  
Pengembangan produk unggulan juga akan lebih berhasil bilamana didukung oleh peran serta
pemerintah derah.   
Mitra program PPPUD adalah koperasi,  kelompok usaha masyarakat,  dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM), dan
dengan
 karakter sebagai berikut: 1) Usaha sudah berjalan minimal
satu tahun; 2) Merupakan produk/jasa unggulan daerah, seperti produk berbasis hasil
perkebunan, pertanian, perikanan, makanan olahan, seni pertunjukan, kerajinan, dan industri
kreatif lainnya; 3)  produk/jasa yang memiliki keunikan/ciri khas lokal/daerah setempat; 4)
potensi pasar dalam negeri atau tujuan ekspor; 5) bersifat ramah lingkungan dan berbasis
budaya setempat; 6) calon mitra berjumlah satu mitra; 7) membutuhkan penerapan IPTEK; 8)
berpotensi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPUD; dan 9) bersedia memberi
kontribusi dana minimum Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per tahun, selama tiga tahun. 


Tujuan PPPUD sebagai berikut:
a. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, kelompok usaha masyarakat , dan
UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar
dalam negeri dan pasar global;

b. meningkatkan kualitas dan kuantitas produk/jasa agar berdaya saing tinggi dengan tetap
berpijak pada keunikan/ciri khas daerahnya;
c. meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat luas/pasar,
memperkuat koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan UMKM agar tangguh,
berkembang, dan   memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitarnya;
d. berperan aktif menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal;
e. mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan tinggi ke
masyarakat industri; dan
f. mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan
masyarakat luas.

 


Luaran wajib PPPUD sebagai berikut:
a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal  
nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam
prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri;
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel
2.11.
Luaran tambahan PPPUD dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PPPUD sebagai berikut:
a. mitra UMKM yang sudah berjalan minimal setahun dan masih memungkinkan untuk
ditingkatkan kapasitas usahanya;
b. pengusul diwajibkan bermitra dengan 1 (satu) mitra   produsen produk/jasa unggulan
daerah dan usaha tersebut dengan minimal asset Rp150.000.000 dengan omzet minimal
Rp. 150.000.000/tahun, dan melibatkan karyawan minimal 6 orang dari masyarakat sekitar;  
c. jangka waktu kegiatan adalah tiga tahun;
d. usulan dana ke DRPM  maksimum Rp150.000.000 per tahun;
e. kontribusi dana dari mitra minimum Rp10.000.000 per tahun selama tiga tahun.
Dimungkinkan pula untuk mendapatkan sumber dana lain misalnya dari pemerintah
daerah, lembaga swasta, atau CSR;
f. diprioritaskan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan diseminasi dari hasil penelitian
tim pengusul; dan
g. jarak maksimal 200 Km atau masih dalam satu wilayah propinsi perguruan tinggi pengusul.
7.5.5 Persyaratan Pengusul  
Persyaratan pengusul PPPUD sebagai berikut:
a. tim pengusul berjumlah  4 orang (1 ketua dan 3 anggota);
b. pengusul dengan kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, minimal
2 (dua) kompetensi, dan dimungkinkan untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lain
bila dosen dengan kompetensi yang diperlukan tidak ada di perguruan tinggi pengusul; dan
c. wajib melibatkan sedikitnya 4 orang mahasiswa per tahun.