Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

Perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia banyak terjadi di wilayah perdesaan. Kekayaan
dan investasi masyarakat wilayah perdesaan tidak dinilai dari jumlah tabungan rupiah atau
dollar, tapi berbasis pada kepemilikan properti dan harta (sungai, tanah, rumah, lahan, mineral)
bahkan kekayaan hayati (hutan, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain-lain). Tentu saja
potensi ini, akan lebih eksis, berdaya saing, dan berpotensi untuk dikembangkan karena
berkaitan erat dengan hidup dan kehidupan manusia serta lingkungan.  
Pengembangan kawasan perdesaan menjadi isu penting dalam 5 tahun terakhir. Kemajuan
perdesaan sangat mempengaruhi stabilitas nasional baik dari segi ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Bahkan karena begitu pentingnya desa sebagai
aset, sejarah, warisan, dan titik awal perkembangan peradaban bangsa, negara telah
mengeluarkan Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diimplementasikan
dengan Peraturan  Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan
undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sebagai tindaklanjutnya, pemerintah menggulirkan
program hibah pembangunan pedesaan.  
Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian desa yang berfokus
menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan
berkontribusi memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan,
serta rekayasa sosial berbasis riset. Perkembangan sosial ekonomi desa akan lebih cepat dengan
dibangunnya infrastruktur dan terbukanya akses. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa
hilirisasi hasil riset multidisiplin akan memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan
desa di segala bidang (sosial, ekonomi, hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian,
ketahanan pangan, maritim, energi baru dan terbarukan, lingkungan dan lainnya) tanpa
meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki desa tersebut.  
Dukungan dari PEMDA/instansi pemerintah atau pemangku kepentingan terkait (program
CSR dari industri/institusi) akan memberikan penguatan bagi keberhasilan program. Isu-isu
penting yang ditangani dalam program ini antara lain pendidikan, kesehatan, lingkungan dan
konservasi, pangan, energi, pariwisata, budaya, industri kreatif, penatakelolaan
wilayah/sumber daya alam dan sumber daya manusia, moral, karakter dan etika, maritim, dan
lainnya. Dengan demikian, akan terbangun Desa Mitra perguruan tinggi yang memiliki

keunggulan tertentu sebagai icon dan penggerak utama pembangunan desa sekaligus sebagai
salah satu model sains-techno and tourism park. Beberapa contoh hasil kegiatan PPDM
terbentuknya Desa Sentra Halal Food, Desa Kerajinan Bambu, Desa Konservasi
Tanaman/Satwa Langka, Desa Mandiri Energi,  Desa Sentra Organic Farming, Kampung
Kuliner, Desa Wisata, Desa Adat/Seni Budaya, Desa Garam Beryodium, Desa Sehat, Desa
Bersyariah, Desa Bina Lingkungan, Desa Cagar Budaya, Desa Cagar Alam, dan sebagainya.
Sentra-sentra pada desa tersebut menjadi science-techno-park perguruan tinggi. Sehingga bisa
dijadikan obyek untuk pengabdian dan pembelajaran bagi mahasiswa, dosen dan tamu dalam
dan luar negeri.

 


Tujuan PPDM sebagai berikut:
a. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi
kebutuhan masyarakat desa;
b. memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistik berbasis
riset multidisiplin;
c. membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa;  
d. membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa;
e. meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
f. mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan;
g. memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT)  dengan pemangku kepentingan terkait dalam
pembangunan desa; dan
h. membentuk Desa Mitra sebagai salah satu model science-techno-park  perguruan tinggi.


Luaran wajib program PPDM adalah:
a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal  
nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam
prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri;
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel 2.11.
Luaran tambahan PPDM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PPDM sebagai berikut:
a. diprioritaskan kegiatan yang dilaksanakan merupakan diseminasi hasil penelitian dari tim
pengusul;
b. desa yang diusulkan adalah satu desa yang pernah  bermitra dengan PT/Tim pengusul yang
dibuktikan dengan surat persetujuan kerja sama;
c. desa yang dimaksud sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 yaitu desa adat dan desa
administrasi, bukan kelurahan;
d. minimal melibatkan dua kelompok masyarakat pada Desa Mitra per tahun baik yang
bergerak dalam bidang ekonomi produktif (kelompok pengrajin, kelompok ternak,
kelompok tani, kelompok nelayan) atau organisasi sosial (karang taruna, PKK, pokdarwis,
dasa wisma, atau lainnya);
e. kelompok mitra yang ditangani dalam Desa Mitra yang sama dapat berganti setiap tahun;
f. perguruan tinggi wajib memberikan dana pendampingan minimal Rp10.000.000 per tahun;
g. merupakan program multi tahun dengan lama  kegiatan tiga tahun;
h. usulan dana ke DRPM maksimum Rp150.000.000 per tahun;

i. pada tahun kedua dan ketiga disarankan mendapat dukungan dana/sarana dari
PEMDA/Dinas dan/atau pihak ketiga lainnya; dan
j. jarak lokasi Desa Mitra dari Perguruan Tinggi pengusul maksimal 200 km atau boleh lebih
dari 200 km asalkan masih dalam satu propinsi.