Program Kemitraan Wilayah (PKW)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

Program Kemitraan Wilayah (PKW) dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang merupakan
masalah kewilayahan yang terjadi di masyarakat dalam satu desa atau satu kelurahan, antara
lain, yaitu:
a. ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi,
keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi;
b. iptek perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat desa
atau kelurahan;
c. potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan
dengan baik dan arif; dan
d. penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional.
Misi program PKW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan,
sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif),
Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non
RPJMD  dan perguruan tinggi (kepakaran). Pada awalnya PKW mempunyai 3 bentuk yaitu:
PKW-PEMDA, PKW-CSR dan PKW-PEMDA-CSR. Perbedaan yang tegas di antara
ketiganya terletak pada sumber dana pendukungnya. Dana program PKW bersumber dari
DRPM Ditjen Penguatan Risbang, PEMDA dan/atau CSR.  
Usulan program PKW disusun bersama pihak terkait yang meliputi: Perguruan Tinggi
Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra, Pemkab/Pemkot dan/atau CSR. Adanya perguruan tinggi
Mitra dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi
sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam
pelaksanaan PKW. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi wilayah PKW.
Acuan yang digunakan dalam menyusun usulan PKW tersebut adalah RPJMD Pemkab/Pemkot
dan non RPJMD sesuai dengan wilayah PKW. PKW dilaksanakan untuk memberikan solusi
terhadap berbagai permasalahan kewilayahan seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial
budaya, ekonomi, pariwisata, sarana prasarana, produksi (pertanian, peternakan, perikanan,
industri kreatif, dan lain-lain), lingkungan, administrasi dan pemerintahan desa.  
PKW diposisikan sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan
program kewilayahan yang diturunkan Pemkab/Pemkot dari RPJMD dan non RPJMD.
Dengan demikian, sinergisme yang dibangun dalam PKW diwujudkan dalam bentuk kerja
sama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun
kontribusi pendanaan.

 


Tujuan PKW sebagai berikut:
a. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi
kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot
seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat desa atau kelurahan;
dan
b. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta
secara langsung atau tidak langsung berpotensi memengaruhi kenyamanan kehidupan
masyarakat. 


Luaran wajib PKW adalah:
a. minimal pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal  
nasional ber ISSN (bukan pada jurnal terbitan PT pengusul) atau satu artikel dalam
prosiding ber ISBN dari seminar internasional yang dilaksanakan di dalam negeri;
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel 2.11.
Luaran tambahan PKW dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di


Kriteria PKW sebagai berikut:
a. wilayah pada program PKW hanya terdiri dari satu desa atau satu kelurahan, menagani
minimal dua bidang masalah kewilayahan misalnya bidang kesehatan dan pendidikan atau
pertanian dan hukum atau pertanian dan perekonomian atau bidang pertanian dan pariwisata
dan lain-lain;
b. perguruan tinggi pelaksana PKW wajib bermitra dengan perguruan tinggi lainnya dari
wilayah terdekat PKW;
c. program PKW terdiri atas berbagai program dan kegiatan selama tiga tahun yang
pelaksanaannya tidak perlu berturut-turut, atau dimulai pada tahun yang sama;
d. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan diprioritaskan hasil penelitian tim pengusul;
e. usulan dana ke DRPM maksimal Rp150.000.000 per tahun;
f. dana  pemerintah daerah atau CSR minimum Rp100.000.000. Dana kontribusi dari
pemda/pemkot harus sudah dimulai pada tahun ke-2 dan dana CSR sudah dimulai sejak
tahun ke-1; dan
g. lokasi PKW dibolehkan lintas propinsi dengan pertimbangan adanya perguruan tinggi mitra
pada lokasi PKW dan adanya dana pendamping yang memadai dari pemda/CSR sejak tahun
pertama.