Program Kuliah Kerja Nyata– Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

Program Kuliah Kerja Nyata (KKN), merupakan kegiatan lapangan bagi mahasiswa yang menempuh bagian akhir dari program pendidikan S-1/D-4/Sarjana Terapan. Program ini sebenarnya bersifat wajib bagi semua mahasiswa, karena program ini mampu mendorong empati dan simpati mahasiswa terhadap permasalahan masyarakat, dan dapat memberikan sumbangan bagi penyelesaian persoalan yang ada di masyarakat. Program KKN memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pembelajaran di lapangan yang sebelumnya tidak didapatkan di bangku kuliah. Selain itu kegiatan KKN menjadi bentuk nyata kontribusi Perguruan Tinggi (PT) bagi masyarakat  industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun sosial. Program KKN ini mensyaratkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mahasiswa berperan aktif dalam mengetahui permasalahan yang ada dan memberikan solusi atas  permasalahan tersebut dalam kurun waktu selama 1 hingga 2,5 bulan di lapangan dengan konsep “bekerja bersama masyarakat” sebagai pengganti konsep “bekerja untuk masyarakat”.

Dalam upaya meningkatkan citra dan mutu kegiatan KKN, maka pelaksanaan KKN dirancang lebih kontekstual dengan mengubah paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan. Revitalisasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi Kuliah Kerja Nyata–Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia sangatlah penting untuk dilakukan. Hal ini didorong oleh kenyataan bahwa banyak PT yang dulunya menetapkan mata kuliah KKN menjadi mata kuliah wajib tingkat sarjana sekarang hanya menjadi mata kuliah pilihan dan bahkan banyak perguruan tinggi yang sudah menghapus mata kuliah KKN dari kurikulumnya. Dengan demikian program KKN-PPM dikhususkan hanya bagi PT yang mewajibkan KKN bagi mahasiswanya sebelum
menyelesaikan kuliah S-1/D-4/Sarjana Terapan, dimana desain operasional dan cara penyelenggaraan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing PT.  
Program KKN-PPM dalam jangka panjang harus dapat mewujudkan capaian hasil misalnya meningkatnya keberdayaan masyarakat secara terukur, seperti kenaikan pendapatan perkapita, penurunan emisi CO2, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), penurunan angka kematian ibu melahirkan, peningkatan umur harapan hidup dan indikator lainnya


Kegiatan KKN-PPM sebagai berikut:
a. mempertahankan matakuliah KKN menjadi matakuliah wajib pada Perguruan Tinggi di Indonesia;
b. mengubah pelaksanaan program KKN-PPM dari paradigma pembangunan menjadi paradigma pemberdayaan;
c. mengembangkan tema-tema KKN-PPM dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit; dan hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat melalui program KKN-PPM; dan
d. mengembangkan tema-tema KKN-PPM yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha.


Luaran wajib KKN-PPM sebagai berikut:
a. artikel  ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding ber ISBN dari seminar nasional;
b. artikel pada media massa cetak/elektronik;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalah yang dihadapi merujuk pada Tabel 2.11.  
Luaran tambahan KKN-PPM dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria/Persyaratan pengusul KKN-PPM sebagai berikut:
a. tim pengusul berjumlah maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota) yang sekaligus berperan sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL); dan
b. seorang dosen hanya boleh melaksanakan KKN-PPM sebanyak 3 kali sebagai ketua.