Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 22 Oct 2018
Tahun : 2018

Seiring dengan kebijakan pengklasteran PT berbasis kinerja pengabdian kepada masyarakat,
maka DRPM merancang skema khusus dalam upaya mendorong meningkatnya pelibatan
dosen PT dalam klaster Kurang Memuaskan dalam bentuk skema Program Kemitraan
Masyarakat Stimulus (PKMS). Skema PKMS memberikan stimulasi PT dalam klaster Kurang
Memuaskan untuk dapat meningkatkan kinerja pengabdian kepada masyarakat  di perguruan
tingginya. 
Khalayak sasaran program PKMS dapat mencakup: 1) masyarakat yang produktif secara 
ekonomi; 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi berhasrat kuat menjadi
wirausahawan; atau 3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat
umum/biasa).  
Mitra sasaran masyarakat yang produktif secara ekonomi seperti industri rumah tangga (IRT),
perajin, nelayan, petani, peternak, dan mitra produktif lainnya. Untuk mitra masyarakat yang
belum produktif secara ekonomis tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan, disyaratkan
berbentuk kelompok dengan jumlah anggota 2-3 orang. Mitra masyarakat yang tidak produktif
secara ekonomi dapat berupa sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna,
kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa,
Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan yang sejenis lainnya.  

Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program PKMS, khususnya masyarakat
produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen 
atau pemasaran. Sedangkan untuk mitra non-produktif kegiatan dapat berupa penanganan
permasalahan kesehatan, buta aksara, atau pelatihan sesuai kebutuhan mitra. 
Kegiatan yang dilaksanakan pada PKMS minimal satu bidang kegiatan namun tim pengusul
harus dengan minimal dua kepakaran yang berbeda.. 


7.2.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan PKMS sebagai berikut:
a. meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomi ataupun sosial;
b. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; 
dan
c. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang 
dibutuhkan (softskill dan hardskill).

 


7.2.3 Luaran Kegiatan 
Luaran wajib PKMS sebagai berikut:
a. satu artikel  pada media massa cetak/elektronik; 
b. video kegiatan; dan
c. peningkatan keberdayaan mitra sesuai permasalahan yang dihadapi merujuk pada Tabel 
2.11. 
Luaran tambahan PKMS dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas. 

 


7.2.4 Kriteria Kegiatan 
Kriteria PKMS mengikuti  pedoman berikut:
a. iptek yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai
b. PKMS adalah program mono tahun dengan jangka waktu kegiatan 6 (enam) bulan;
c. usulan dana maksimum  Rp25.000.000;
d. memiliki satu mitra sasaran; 
e. melibatkan dua mahasiswa;
f. permasalahan yang ditangani cukup satu bidang masalah; dan
g. jarak lokasi mitra maksimum 100 km dari perguruan tinggi pengusul. 
7.2.5 Persyaratan Pengusul 
Persyaratan pengusul PKMS sebagai berikut:
a. tim pengusul memiliki kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan, 
minimal  dua kompetensi; 
b. pengusul hanya boleh melaksanakan PKMS sebanyak dua kali sebagai ketua; dan 
c. tim pelaksana maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota).