Program Hilirisasi Riset - Pengujian dan Model Prototipe Tahun 2025

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 11 Aug 2025
Tahun : 2025

<p>Program Hilirisasi Riset &ndash; Pengujian Model dan Prototipe merupakan fasilitasi dana bantuan yang diberikan kepada dosen atau peneliti di perguruan tinggi untuk menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya melalui pengembangan prototipe secara berkelanjutan, dengan fokus pada peningkatan Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT). Program ini mendukung perguruan tinggi dalam mengembangkan prototipe agar dapat diterapkan di masyarakat atau diadopsi oleh industri berdasarkan kebutuhan. Fasilitasi dana bantuan peningkatan TKT ini dimulai dari TKT 4 hingga TKT 9. Para dosen/peneliti selain memperkaya khasanah ilmu pengetahuan melalui penulisan karya ilmiah yang berbobot, juga berinovasi menghasilkan produk berbasis kebutuhan (based on demand driven).</p>


<p>Tujuan dari Program Hilirisasi Riset &ndash; Pengujian Model dan Prototipe sebagai berikut: :</p> <p>1. menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya dengan melanjutkan ke pengembangan prototipe melalui tahapan peningkatan kesiapterapan teknologi yang berkelanjutan dan berkesinambungan sehingga dapat berdampak pada masyarakat dan diadopsi DUDI;</p> <p>2. mengembangkan karya inovasi yang memiliki nilai guna dan manfaat bagi masyarakat luas; menguatkan kualitas riset di perguruan tinggi yang bersifat inovatif, progresif,<br /> efektif, efisien, implementatif, berdampak, dan siap menghadapi tantangan global</p> <p>3. meningkatkan kualitas keunggulan riset di perguruan tinggi, khususnya untuk menghadapi tantangan global competitiveness index yang mengacu pada karya inovasi, riset, dan penguatan sumber daya manusia berskala global</p> <p>4. mendorong kinerja dosen untuk menghasilkan penelitian yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan DUDI</p> <p>5. meningkatkan kualitas penelitian terutama penelitian yang terkait isu strategis nasional selaras dengan asta cita yang dikembangkan di perguruan tinggi seluruh Indonesia.</p>


<p>1. Bukti target peningkatan TKT sesuai dengan ketentuan berikut:</p> <ul> <li>&nbsp;bukti uji laboratorium (untuk saintek)/uji publik pada skala terbatas (untuk soshum dan seni) untuk TKT target 4</li> <li>bukti uji validasi di lingkungan yang relevan untuk TKT target 5</li> <li>bukti penerapan di lingkungan yang relevan untuk TKT target 6</li> <li>bukti penerapan di lingkungan operasional untuk TKT target 7</li> <li>&nbsp;sertifikasi di lembaga terakreditasi untuk TKT target</li> <li>&nbsp;izin edar dari institusi terkait dan sesuai dengan kewenangannya untuk TKT target 9 (soshum dan seni memperoleh pengakuan di level nasional dan/atau internasional).</li> </ul> <p>2. Dokumen desain (blueprint);</p> <p>3. Video proses pengembangan, fungsi dan implementasi hasil produk prototipe yang diunggah melalui laman YouTube&nbsp;</p> <p>4.&nbsp; Poster prototipe&nbsp;</p>


<p>1.&nbsp; Ketua Pengusul :</p> <ul> <li>Merupakan dosen tetap perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain, serta tidak sedang dalam status tugas belajar/izin belajar.</li> <li>Memiliki SINTA Score Overall minimal 150 untuk bidang saintek dan 50 untuk bidang sosial humaniora dan seni.</li> <li>Memiliki rekam jejak publikasi : <ul> <li>paling sedikit 2 (dua) artikel di jurnal bereputasi internasional dan/atau jurnal bereputasi nasional (terakreditasi peringkat SINTA satu atau peringkat SINTA dua) sebagai penulis pertama</li> <li>memiliki paten/paten sederhana minimal terdaftar&nbsp;atau Kekayaan Intelektual (KI) lainnya bersertifikat yang terkait dengan substansi usulan penelitian</li> <li>memiliki jabatan fungsional akademik minimal Lektor.</li> </ul> </li> </ul> <p>2. Pengembangan prototipe dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia.</p> <p>3. Prototipe yang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan untuk pengembangan pada TKT yang sama atau lebih tinggi dari lembaga manapun dalam lingkup Kemdiktisaintek.</p> <p>&nbsp;</p>