Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSNAS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah meningkatkan kontribusi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial dan budaya (Ipteks-Sosbud) untuk mengembangkan kemampuan dalam memenuhi hajat hidup bangsa; menciptakan rasa aman; memenuhi kebutuhan dasar, energi, pangan dan kesehatan; memperkuat sinergi kebijakan Ipteks-Sosbud dengan kebijakan sektor lain; mengembangkan budaya iptek di masyarakat; meningkatkan komitmen bangsa terhadap pengembangan Ipteks-Sosbud; mengatasi degradasi fungsi lingkungan; mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam; serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas sumber daya Ipteks-Sosbud, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun pembiayaan Ipteks-Sosbud.

Penelitian sudah banyak dikerjakan oleh para peneliti tetapi masih bersifat parsial dan sporadis sehingga dibutuhkan upaya untuk memadukan, agar penyelesaian masalah strategis yang bersifat nasional menjadi lebih fokus, lebih komprehensif, dengan cara yang lebih efisien, baik dari segi sumberdaya manusia dan waktu maupun sumberdana (biaya). Terkait hal-hal tersebut, skema penelitian yang didanai melalui hibah ini difokuskan bagi penguatan penelitian terinstitusi (kegiatan penelitian berbasis kelembagaan) yang ditawarkan kepada unit peneliti (bukan individu peneliti) yang berada dalam koordinasi lembaga perguruan tinggi. Salah satu tujuannya adalah terwujudnya pusat penelitian unggulan (research center of excellence) yang mampu menumbuhkan kapasitas inovasi sejalan dengan kemajuan teknologi (state of the art of technologies) dan berorientasi pada market driven serta implementasi hasil penelitian untuk pengembangan industri dan pembinaan karakter bangsa.

Mengacu kepada Agenda Riset Nasional 2010–2014 dan Bidang prioritas nasional yang bersifat strategis, kajian yang diprioritaskan dalam skema Penelitian Unggulan Strategis Nasional ini ditetapkan bersifat semi top down, yaitu:

  1. bidang ketahanan pangan secara luas (tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan);
  2. bidang kesehatan dan obat-obatan;
  3. bidang energi baru dan terbarukan;
  4. bidang pertahanan dan keamanan;
  5. bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  6. bidang kebaharian dan kelautan;
  7. bidang seni dan budaya;
  8. teknologi dan manajemen transportasi; dan
  9. material maju.

Semua bidang kajian diarahkan berujung pada pembangunan dan pembinaan karakter bangsa. Dalam kaitan dengan bidang kajian ini, Ditjen Dikti dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan urgensi penelitian.

Dalam skema penelitian ini seyogyanya ada keterlibatan mitra industri atau lembaga penelitian/badan litbang pemerintah, sehingga nantinya dapat terbentuk jejaring kerjasama antara perguruan tinggi dan mitra industri atau para pengguna untuk saling bersinergi. Substansi penelitian yang dilaksanakan merupakan kegiatan lanjutan ataupun sentuhan akhir bagi penelitian-penelitian terkait yang sudah atau sedang dikerjakan (bukan penelitian dasar).

Program Penelitian Unggulan Strategis Nasional dikembangkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. masih banyak sektor produksi strategis yang belum terimplementasi karena lemahnya penguasaan dan integrasi antar bidang keilmuan;
  2. teknologi yang terkait dalam sektor strategis sudah mengalami kemajuan yang cepat, sehingga diperlukan upaya yang lebih intensif untuk menguasai kemajuan teknologi tersebut;
  3. perlunya upaya yang komprehensif untuk memetakan peta jalan teknologi (technology roadmap) terkait dengan perkembangan sektor strategis dan implementasi dalam kegiatan produksi; dan
  4. perlunya pengembangan industri nasional yang dapat diintegrasikan dengan upaya pembangunan karakater bangsa sedemikian rupa sehingga bangsa Indonesia tidak sekedar menjadi pasar/pengguna (user) dan tempat relokasi bagi industri dunia

Pada akhirnya industrialisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan serta kebanggaan bagi Bangsa Indonesia.

Program Penelitian Unggulan Strategis Nasional diluncurkan oleh Ditjen Dikti untuk memfasilitasi hal-hal tersebut di atas. Program ini sangat terkait dengan penguatan rantai dukungan teknologi (technology supply chains). Selain itu program inipun harus berorientasi pada kegiatan produksi yang spesifik dan permintaan pasar (market driven) sehingga teknologi yang akan dikuasai dan dikembangkan, yang dipetakan dalam


Program Penelitian Unggulan Strategis Nasional bertujuan untuk:

  1. penguatan penelitian terinstitusi (kegiatan penelitian berbasis kelembagaan bukan penelitian individu), yaitu terwujudnya pusat penelitian unggulan (research center of excellence) di perguruan tinggi serta tumbuhnya kapasitas inovasi institusi yang sejalan dengan kemajuan teknologi (state of the art of technologies) dan permintaan pengguna;
  2. memfasilitasi dukungan dana riset bagi unit pengusul di lingkungan perguruan tinggi dalam melakukan penelitian yang dapat menyelesaikan masalah yang relevan dengan unggulan yang bersifat strategis dan berskala nasional;
  3. menguatkan kemampuan yang telah terakumulasi di unit pengusul atau kerjasama sama antar unit pengusul dalam membangun dan membentuk peta jalan teknologi dalam mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna (user oriented) atau tuntutan pasar (market driven);
  4. menjawab permasalahan bangsa yang strategis untuk jangka pendek, menengah dan panjang yang terkait dengan sembilan bidang kajian tersebut di atas yang berujung akhir pada pembangunan dan pembinaan karakter bangsa;
  5. pengembangan industri nasional yang berkarakter bangsa melalui upaya pemanfaatan temuan/inovasi penelitian nasional dan kearifan lokal, pemanfaatan sebesar mungkin muatan bahan dan sumberdaya lokal, peningkatan peran bangsa sebagai pengelola industri nasional dan formulasi kebijakan yang mendukung perubahan perilaku masyarakat untuk menghargai produk industri nasional;
  6. mempercepat terwujudnya industri strategis yang terintegrasi pada sembilan bidang kajian dalam kerangka pembangunan dan peningkatan karakter bangsa;
  7. membentuk jejaring kerjasama/kemitraan antara perguruan tinggi dengan mitra agar saling bersinergi mulai dari dukungan riset, kerjasama, pengalihan ilmu pengetahuan dan alih teknologi dan;
  8. memicu pengembangan industrial cluster termasuk partisipasi aktif dunia usaha dengan mengikutsertakan usaha kecil dan menengah berbasis teknologi.


Program Penelitian Unggulan Strategis Nasional diharapkan dapat menghasilkan luaran berupa:

  1. proses dan produk teknologi atau jasa yang dapat dialihkan kepada pelaku industri atau dapat diadopsi oleh para pengguna untuk dapat diproduksi sehingga mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi atau kapasitas produksi;
  2. teknologi baru (new technology) atau frontier technology;
  3. teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna dalam bidang yang diprioritaskan dan mengupayakan sampai ke aspek teknik/rekayasa sosial;
  4. karya-karya inovasi yang bisa diusulkan untuk mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual (paten, hak cipta dan sebagainya);
  5. publikasi dalam bentuk artikel ilmiah nasional/internasional;
  6. model pemberdayaan masyarakat yang dapat didesiminasikan;
  7. terwujudnya peta jalan teknologi yang relevan dengan perkembangan bidang strategis/ sektor produksi strategis;
  8. terjalinnya hubungan kerja sama dengan sesama perguruan tinggi, dengan balai-balai penelitian dan pengembangan yang bernaung dalam kementerian teknis, dan pemerintah daerah atau mitra industri;
  9. terbangunnya techno-industrial cluster, yaitu jaringan kemitraan antara industri, pemerintah/pemda dan perguruan tinggi yang terkait dengan cluster kegiatan produksi yang dituju dan masyarakat; dan
  10. tersusunnya sistem pelembagaan industrialisasi kearah karakter bangsa yang dibangun melalui kebijakan publik dan perubahan perilaku masyarakat dan manajemen.


Kriteria, persyaratan pengusul dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut:

  1. tim peneliti berasal dari unit pengusul dan mitra (industri swasta/pemerintah atau lembaga pemerintah) harus sesuai dengan bidang strategis yang diusulkan dan mitra pengusul wajib memberikan dukungan dana penelitian secara in kind atau in cash;
  2. tim pelaksana (ketua dan anggota peneliti) tidak lebih dari 6 (enam) orang, terdiri atas peneliti perguruan tinggi dan praktisi dari mitra industri/pengusul terkait (jika ada) dengan bidang yang diusulkan perguruan tinggi negeri atau swasta yang memiliki keunggulan dalam bidang penelitian dan tidak melanggar ketentuan perundangan;
  3. Ketua Peneliti adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai NIDN, bergelar Doktor (S-3), tercatat sebagai anggota dari suatu unit penelitian, dan bukan ketua unit pengusul (pimpinan perguruan tinggi);
  4. jumlah praktisi yang terlibat sebagai anggota peneliti maksimum dua orang (keterlibatan mitra industri/pengusul akan memberikan nilai tambah dalam penilaian proposal);
  5. profil unit pengusul harus sesuai dengan produk yang akan dihasilkan, dan tim pelaksana memiliki track record yang relevan dengan usulan proposal dan networking dengan mitra pengguna yang relevan;
  6. setiap perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan maksimum lima proposal (dengan ketentuan ketua peneliti dan anggotanya hanya terlibat dalam satu proposal) sehingga diperlukan proses seleksi internal di perguruan tinggi jika usulan lebih dari lima proposal;
  7. biaya penelitian yang disediakan adalah Rp500.000.000 ,- – Rp1.000.000.000,- per judul per tahun; dan
  8. Ditjen Dikti dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan urgensi penelitian.

Usulan penelitian terdiri atas pra-proposal dan proposal lengkap yang mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Pra-proposal dan proposal lengkap harus berisi:

  • karakteristik permasalahan yang akan ditangani;
  • potensi pasar dan pertumbuhannya;
  • potensi eksternalitas ekonomi yang dihasilkan;
  • potensi meningkatkan pendapatan masyarakat; dan
  • potensi menumbuhkan cluster produksi dalam rangka membina karakter bangsa.

Pra-proposal dan proposal lengkap harus mencakup dan menguraikan tentang:

  • pendekatan strategis;
  • peta jalan teknologi dan rekayasa sosial yang relevan;
  • sasaran, keluaran strategis dan prospek ekonominya yang berujung akhir pada peningkatan karakter bangsa;
  • rencana kegiatan dan strategi untuk mendorong litbang, perguruan tinggi dan industri, agar kelangsungan kegiatan dapat secara bertahap dialihkan ke stakeholders (exit strategy)
  • kebutuhan pembiayaan pertahun dan kompilasinya; dan
  • rencana pelembagaan hasil kegiatan kearah karakter bangsa yang dilaksanakan melalui kebijakan publik dan perubahan perilaku masyarakat dan manajemen.

Jangka waktu penelitian sesuai peta jalan adalah 2 sampai 3 tahun:

Pra-proposal disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PUSNAS.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS (http://simlitabmas.dikti.go.id) dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing. Hal yang sama berlaku untuk proposal lengkap:  

Tim Penilai merekomendasikan kepada Ditlitabmas Dikti untuk memutuskan kelayakaan proposal kegiatan program yang akan dibiayai dengan memperhatikan aspek-aspek:

  • konsistensi dengan tujuan dan karakteristik program;
  • prospek keberhasilan kegiatan; dan
  • ketersediaan anggaran.