Hibah Penelitian Sosial Humaniora dan Pendidikan (PSHP)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 10 Apr 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan
Skema Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan (PSHP) merupakan upaya dari DRPM Ditjen Risbang untuk menanggapi kebutuhan peneliti ilmu sosial, humaniora, dan pendidikan di Indonesia yang memerlukan skema khusus di luar skema yang telah ada. Kekhususan skema ini terkait dengan kebutuhan beberapa luaran riset sosial,humaniora, dan pendidikan, yang tidak dapat dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian. Luarannya yang dimaksud sangat bergantung pada kontekstualitas dan dinamika pemangku kepentingan (stakeholders). Hilirisasi bidang-bidang sosial, humaniora, dan pendidikan memiliki banyak keunggulan dalam rangka penyelesaian masalah sosial yang sporadis dan meluas, melakukan konstruksi
pengetahuan dan aksi kolektif serta upaya peningkatan kapasitas masyarakat. Oleh karena itu luaran penelitian ini berada pada tahap ke 3 hilirisasi ilmu sosial, humaniora dan
pendidikan, yaitu tahapan internalisasi. Pengusul penelitian ini harus sudah selesai untuk tahapan eksternalisasi dan objektivasi. Tahapan riset yang dilaksanakan
menekankan pada pembangunan legitimasi dan habitualisasi oleh mitra riset skema PSHP dapat berbentuk penelitian terapan, kebijakan, evaluasi, atau pengembangan; sesuai
dengan tujuan penelitian yang ingin dicapai.
Pengembangan bidang-bidang sosial, humaniora, dan pendidikan dapat disesuaikan dengan kekhususan yang dikembangkan di perguruan tinggi masingmasing, misalnya sosiologi, hukum, ekonomi, psikologi, pendidikan, politik, sejarah, antropologi, humaniora, sastra, filsafat, seni dan sebagainya, antara lain sebagai berikut:
a. Riset untuk advokasi;
b. Riset untuk pelaksanaan gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru;
c. Riset untuk pengarus utamaan (mainstreaming);
d. Riset untuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan modal sosial;
e. Riset untuk peningkatan kapasitas aktivis;
f.  Riset pengembangan pusat kegiatan dan rehabilitasi masyarakat, misalnya rumah singgah;
g. Riset untuk rekonsiliasi sosial, reintegrasi dan traumatic center;
h.  Riset untuk pengembangan rekonstruksi nilai budaya dan masyarakat lokal;
i.   Riset untuk diplomasi internasional dan diplomasi strategis;
j.   Riset untuk perlindungan, pembedayaan dan advokasi perempuan, anak, lansia dan parental; dan
k.   Riset untuk kebaharuan, gerakan dan kebijakan pendidikan dasar, menengah, tinggi pada jenis pendidikan formal, informal, atau nonformal.
l.   Riset bidang humaniora mempelajari manusia dari perspektif kegiatan sosial dan budayanya, dan terfokus pada nilai-nilai manusia dan masyarakat (human and social
     values) yang hidup di tengah masyarakat (living value) dan nilai-nilai baru yang sedang mengalami kontestasi (contestative value). Tingkah laku manusia, organisasi
     manusia dan hubungan antarmanusia dan antarmasyarakat seringkali menjadi pokok persoalan dalam penelitian bidang-bidang humaniora.
m. Riset bidang pendidikan meliputi segi-segi pembentuk inovasi pendidikan, gerakan social
n. Dalam mendorong pendidikan ke seluruh pelosok Indonesia dan peningkatan kualitas serta pengembangan kebijakan pendidikan tingkat nasional sampai
    daerah. Kegiatan pendidikan yang menjadi sasaran memuat input, proses, dan luaran. Input, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum,
    sarana dan prasarana pendidikan, kebijakan pendidikan, latar belakang sosial ekonomi peserta didik, kultur akademik, sistem penilaian, dan hasil belajar akademik
    maupun non akademik. Proses pendidikan meliputi aktivitas dan dinamika pembelajaran yang berintikan proses transmisi dan transformasi pengalaman
    belajar kepada peserta didik. Luaran, meliputi hasil belajar, baik segi akademik maupun non akademik.


Tujuan program PSHP antara lain sebagai berikut.
a. Memfasilitasi dukungan dana riset bagi pengusul yang berkomitmen untuk menjadi penggerak sosial budaya kemasyarakatan (agent of social change).
b. Memfasilitasi pengembangan gerakan-gerakan sosial kolektif yang bersifat konstruktif dalam pembangunan nasionalisme dan jiwa solidaritas kolektif yang berkelanjutan.
c. Memfasilitasi transformasi sosial-budaya menuju kualitas kehidupan bangsa yang cerdas, bermoral dan berkarakter, serta berdaya saing.
d. Mendorong dosen melakukan penelitian bidang pendidikan, dalam bentuk penelitian terapan, kebijakan, evaluasi, dan pengembangan.
e. Memperoleh pengalaman meneliti untuk kepentingan penemuan teori baru dan perbaikan praktik pendidikan berupa pengembangan model atau purwarupa model,media, dan bahan ajar.


Luaran Penelitian
a. Program Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan diwajibkan menghasilkan luaran berupa artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi.


Luaran penelitian ini harus ditindaklanjuti melalui berbagai program/kegiatan antara lain sebagai berikut:
b. Gerakan sosial yang terlembaga dan berkelanjutan;
c. Pembentukan lembaga sosial-ekonomi-budaya dan tata kelembagaan baru;
d. Penerapan kebijakan dan naskah akademik;
e. Pembentukan kelompok atau komunitas binaan yang terlembaga;
f. Rekonsiliasi sosial dan budaya dan integrasi sosial;
g. Penerapan kurikulum, model pendidikan, media dan bahan ajar; dan
h. Penerapan nilai dan kearifan berserta manfaatnya.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Tim pengusul maksimum berjumlah tiga orang (satu ketua dan maksimum dua anggota); diutamakan multidisiplin, dengan ketua peneliti minimum bergelar S-2.
b. Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan.
c. Tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan.
d. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki.
e. Penelitian harus memiliki mitra dalam bentuk institusi atau kelompok komunitas/masyarakat.
f. Lama penelitian 1-2 tahun dan kisaran dana sebesar Rp 100.000.000;/judul/tahun.
g. Pelaksanaan penelitian (termasuk penggunaan dana) harus terdokumentasi dalam bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasil yang diperoleh.
h. Usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran Maksimum 5 MB kemudian diunggah ke IRIS1103 dan hardcopy dikirimkan kesubbag. Program.