PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan
Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Risbang Kemenristekdikti mencoba menerapkan paradigma baru dalam kegiatan pengabdian
kepada masyarakat yang bersifat problem solving, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan sasaran yang tidak tunggal. Hal-hal inilah yang
menjadi alasan dikembangkannya program Program Kemitraan Masyarakat (PKM).Khalayak sasaran program PKM adalah:1) masyarakat yang produktif secara ekonomi
(usaha mikro); 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan;dan 3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi
(masyarakat umum/biasa). Jika bermitra dengan masyarakat produktif secara ekonomi, diperlukan dua pengusaha mikro dengan komoditas sejenis atau yang saling menunjang
satu sama lain (misalnya pemasok bahan baku dan produsen yang memanfaatkan bahan baku tersebut menjadi produk), namun kedua mitra tersebut harus
mendapatkan sentuhan kegiatan iptek sesuai kebutuhannya. Mitra kelompok perajin, nelayan, petani, peternak, yang setiap anggotanya memiliki karakter produktif secara
ekonomis, jumlah yang diperlukan dalam program PKM cukup dua atau sebanyakbanyaknya tiga orang. Jumlah mitra ini ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi
dan intensitas pelaksanaan program.


Tujuan program program PKM adalah:
a. membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi;
b. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan
c. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill)


Luaran wajib program PKM adalah :
a. satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding dari seminar nasional;
b. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;274
c. peningkatan daya saing (peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambahbarang, jasa, diversifikasi produk, atau sumber daya lainnya sesuai dengan
jenis kegiatan yang diusulkan);
d. peningkatan penerapan iptek di masyarakat (mekanisasi, IT, dan manajemen)
e. perbaikan tata nilai masyarakat (seni budaya, sosial, politik, keamanan, ketentraman, pendidikan, kesehatan) Luaran tambahan program PKM berupa :
a. Metode atau sistem; Produk (Barang atau Jasa);
b. HKI,
c. buku ber ISBN;
d. Inovasi TTG, dan
e. Publikasi Internasional.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program PKM adalah sebagai berikut.
a. Pengusul dengan kompetensi multidisiplin sesuai dengan bidang yang diusulkan (minimal dua kompetensi), dan dimungkinkan untuk berkolaborasi
dengan perguruan tinggi lain bila dosen dengan kompetensi yang diperlukan tidak ada di perguruan tinggi ketua pengusul.
b. Program PKM adalah program mono tahun dengan jangka waktu kegiatan selama delapan bulan.
c. Jumlah tim pelaksana maksimum tiga orang.
d. Dana yang disediakan sebesar Rp40.000.000 - Rp50.000.000.
e. Tiap pengusul mempunyai satu kesempatan sebagai ketua dan satu kesempatan sebagai anggota pada skim yang berbeda dalamtahun yang sama.
f. Semua tanda tangan pada Halaman Pengesahan, Biodata Pengusul, dan Surat Kesepakatan Kerja Sama Mtra harus asli (bukan hasil pemindaian).
g. Usulan disimpan menjadi satu filedalamformat pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPelaksana_PT_PKM.pdf,
kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.