PROGRAM KULIAH KERJA NYATA PEMBELAJARAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (KKN-PPM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan lapangan bagi mahasiswa yang menempuh bagian akhir dari program pendidikan S-1/D-4/Sarjana Terapan.Program ini sebenarnya bersifat wajib bagi semua mahasiswa, karena universitas mempercayai bahwa program ini mampu mendorong empati mahasiswa, dan dapat memberikan sumbangan bagi penyelesaian persoalan yang ada di masyarakat. Kegiatan KKN menjadi bentuk nyata kontribusi universitas bagi masyarakat, industri, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat yang ingin mandiri secara ekonomi maupun sosial. Program KKN ini mensyaratkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mahasiswa berperan aktif dalam mengetahui permasalahan yang ada, bahkan sebelum mereka terjun selama 1 hingga 2,5 bulan ditengah-tengah masyarakat. Konsep “working with community”telah menggantikan konsep“working for the community”.
Untuk menjaga citra dan mutu kegiatan KKN tersebut, sudah selayaknya kegiatan KKN tersebut lebih kontekstual dengan mengubah paradigma pembangunan (development) menjadi paradigma pemberdayaan (empowerment). Atas dasar hal tersebut di atas, revitalisasi Kuliah Kerja Nyata menjadi Kuliah Kerja Nyata –Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN- PPM) Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia sangatlah penting untuk dilakukan. Hal ini didorong oleh kenyataan bahwa banyak PT yang dulunya menetapkan mata kuliah KKN menjadi mata kuliah wajib tingkat sarjana sekarang hanya menjadi mata kuliah pilihan dan yang lebih menyedihkan lagi adalah banyak perguruan tinggi yang sudah menghapus mata kuliah KKN dari kurikulumnya.
Mengingat arti penting KKN ini, sudah sepantasnya PT mewajibkan mahasiswanya untuk mengikuti KKN. Agar pembelajaran yang begitu penting tersebut tetap relevan, PT harus melaksanakan rekontekstualisasi kegiatan KKN menjadi KKN-PPM. Untuk itulah misi yang tersirat dibalik penyelenggaraan KKN tersebut bisa tercapai secara optimal tanpa ketinggalan konteks akibat adanya dinamika perubahan yang cepat dalam masyarakat di luar dinding kampus. Dengan demikian disain operasional dan cara penyelenggaraan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing PT.


Kegiatan Program KKN-PPM menjadi Program Pemberdayaan Masyarakat di Perguruan Tinggi ini bertujuan untuk:
a. Mempertahankan matakuliah KKN-PPM menjadi matakuliah wajib pada PerguruanTinggi di Indonesia;
b. Mengubah pelaksanaan program KKN-PPM dari paradigma pembangunan (development) menjadi paradigma pemberdayaan (empowerment);
c. MenerapkanKKN-PPM di Perguruan Tinggi agar dalam pelaksanaannya dapat menjadi tools solusi penanganan masalah pembangunan di Indonesia; 544
d. Mengembangkan tema-tema KKN-PPM dengan konsep co-creation, cofinancing dan co-benefit; dan hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat
diterapkan kepada masyarakat melalui program KKN-PPM; dan
e. mengembangkan tema-tema KKN-PPM yang bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha.


Luaran wajib program KKN-PPM adalah :

  1. artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal ber ISSN atau prosiding dari seminar nasional;
  2. publikasi pada media masa cetak/online/repocitory PT;
  3. peningkatan daya saing (efisiensi biaya, peningkatan kualitas, kuantitas, serta nilai tambah barang, jasa, diversifikasi produk, atau sumber daya lainnya sesuai dengan jenis kegiatan yang diusulkan);
  4. peningkatan penerapan iptek di masyarakat (mekanisasi, IT, dan manajemen);
  5. perbaikan tata nilai masyarakat (seni budaya, sosial, politik, keamanan, ketentraman, pendidikan, kesehatan, tingkat partisipasi, swadana dan swadaya)
  6. Peningkatan kedisiplinan dan partisipasi peserta dalam kegiatan KKN-PPM (dibuktikan dengan daftar hadir atau form presensi, dedikasi dan kekompakan tim pelaksana)
  7. Luaran tambahan program KKN-PPM berupa : metode atau sistem; produk (barang atau jasa); HKI; buku ber ISBN; inovasi TTG; publikasi internasional.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program kegiatan KKN-PPM adalah:

  1. Jangka waktu kegiatan minimum 1 bulan dan maksimum 3 bulan;
  2. tim pelaksana meliputi Dosen Pembimbing Lapangan dan mahasiswa;
  3. tim pelaksana berjumlah maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota) dengan tugas dan peran setiap kegiatan dalam pembimbingan KKN-PPM diuraikan secara jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan, disertai bukti tanda tangan pada setiap biodata yang dilampirkan;
  4. menyediakan dana pendamping dari mitra yang dibuktikan dengan surat kesediaan mitra KKN-PPM (in cash) di atas meterai Rp. 6.000.-;
  5. dana kegiatan kegiatan sebesar Rp 75.000.000 – Rp 100.000.000; dan
  6. usulan program KKN-PPM disimpan menjadi satu file dalam format PDF dengan ukuran maksimum 5MB dan diberi nama Nama KetuaPelaksana_PT_KKNPPM.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan cetak dokumen diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.