PENELITIAN PERKUATAN INSTITUSI (PPI-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 06 Feb 2020
Tahun : 2020

<p><strong>8.1.1. Pendahuluan </strong></p> <p>Universitas Sebelas Maret (UNS) terus berupaya untuk peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian pada masyarakat melalui LPPM. Dalam peningkatan kualitas tersebut, LPPM didukung oleh Koordinator Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di Fakultas dan Pascasarjana (KPPMF/KPPMP), Pusat Studi, dan Unit-unit yang ada di LPPM. Keberadaan Unit, KPPMF/KPPMP dan Pusat Studi menjadi ujung tombak dalam melakukan kajian, analisis&nbsp; serta&nbsp; perencanaan&nbsp; yang&nbsp; bersifat&nbsp; strategis&nbsp; dan&nbsp; bersinergi&nbsp; sesuai&nbsp; dengan fokus bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu UNS perlu memberikan dukungan <strong>melalui hibah Penelitian Perkuatan Institusi (PPI-UNS)</strong> agar tata kelola dan strategi yang dirumuskan pada masing-masing KPPMF/KPPMP, Pusat Studi dan Unit dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.</p>


<p><strong>8.1.2. Tujuan</strong></p> <p>Program Penelitian Perkuatan Institusi bertujuan untuk:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Memberi&nbsp; &nbsp;dukungan&nbsp; &nbsp;bagi&nbsp; &nbsp;KPPMF/KPPMP dan Pusat Studi untuk&nbsp; &nbsp;merumuskan&nbsp; &nbsp;dan mengimplementasikan tata kelola internalnya,</li> <li>Meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola unit KPPMF/KPPMP dan Pusat Studi &nbsp;&nbsp;dalam menunjang kegiatan internal dan eskternal,</li> <li>Mendukung kegiatan unggulan KPPMF/KPPMP dan pusat studi yang berdampak dalam peningkatan indeks publikasi, peningkatan <em>revenue generating income </em>serta peningkatan peran dalam memecahkan masalah pembangunan dalam konteks lokal, nasional dan global.</li> </ol>


<p><strong>8.1.3. Luaran Penelitian</strong></p> <p>Luaran wajib yang diharapkan dari penelitian ini adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Luaran wajib untuk KPPMF/KPPMP dan Unit</li> </ol> <p style="margin-left:18.0pt;">KPPMF/KPPMP wajib menyampaikan <strong>laporan evaluasi tahunan tata kelola penelitian dan pengabdian di tingkat Fakultas atau Pascasarjana yang bersumber dari data IRIS1103</strong>. Komponen laporan evaluasi adalah sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-roman;"> <li>Analisis SWOT perolehan hibah dan rekam jejak luaran penelitian dan pengabdian.</li> <li>Rencana perbaikan atau peningkatan dari hasil analisis SWOT pada poin (i).</li> <li>Mengevaluasi dan merencanakan perbaikan roadmap penelitian dan pengabdian Fakultas/Universitas.</li> <li>Bukti pelaksanaan sosialisasi hasil poin i, ii, dan iii.</li> </ol> <p><strong>Luaran tambahan:</strong></p> <p>Artikel ilmiah terkait tata kelola penelitian dan pengabdian yang diterbitkan pada jurnal nasional ber-ISSN atau pada seminar nasional/internasional.</p>


<p><strong>8.1.4. Kriteria dan Pengusulan</strong></p> <p>Program Penelitian Perkuatan Institusi merupakan program penelitian bagi KPPMF/KPPMP (bukan &nbsp;individu), Pusat Studi (bukan individu) dan Unit (bukan individu) yang ada di lingkungan&nbsp; UNS &nbsp;yang memenuhi syarat sebagai berikut:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Proposal Hibah PPI diajukan atas nama KPPMF/KPPMP, Pusat Studi dan Unit. Usulan bisa diajukan dengan atau tanpa anggota peneliti. Namun pelaksanaan penelitian harus mendukung kegiatan Fakultas, Program Pascasarjana, Pusat Studi dan Universitas mengacu pada luaran wajib yang ditetapkan.</li> <li>Jangka waktu kegiatan adalah 1 (satu) tahun dengan dana Rp. 30.000.000,-</li> <li>Tiap KPPMF/KPPMP, Pusat Studi dan Unit hanya boleh mengusulkan satu usulan.</li> </ol>