PROGRAM PENELITIAN KOLABORASI INDONESIA (PPKI)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 06 Feb 2020
Tahun : 2020

Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional tahun 2017-2045 dan Permenristekdikti nomor 38 Tahun 2019 tentang Prioritas Riset nasional (PRN) 2020-2024, UNS mendorong kerja sama penelitian antar universitas di dalam negeri. Melalui PPKI, peneliti di lingkungan UNS dapat melakukan kolaborasi dengan peneliti di universitas lain dengan lebih komprehensif sehingga mampu meningkatkan kualitas penelitian dengan resources sharing antar universitas.

Pendanaan penelitian berasal dari kontribusi semua perguruan tinggi yang terlibat dalam penelitian. Tim peneliti dapat mengajukan usulan dana sampai dengan Rp. 250.000.000,00 untuk setiap judul penelitian, dengan rincian dana sebagai berikut:

  1. Jika Ketua peneliti berasal dari UNS dana maksimal yang boleh diajukan adalah Rp. 100.000.000,00 dan dari perguruan tinggi mitra sebagai anggota masing-masing Rp. 50.000.000,00;
  2. Jika Ketua peneliti berasal dari universitas luar UNS dana maksimal yang boleh diajukan oleh peneliti UNS sebagai anggota adalah Rp. 50.000.000,00.


9.2. Tujuan PPKI

Tujuan dari PPKI ini adalah untuk: 

  1. Membangun dan memperluas jejaring kerja sama riset antara 12 PTN, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Airlangga (UNAIR), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), dan Universitas Hasanuddin (UNHAS), dan Universitas Brawijaya (UB).
  2. Memperkuat wawasan keilmuan yang bersifat multi/ inter/ lintas disiplin di antara para dosen/ peneliti;
  3. Menjadi embrio kerja sama riset yang lebih luas dengan universitas lain secara lebih seimbang, setara, dan memberi konstribusi untuk masyarakat Indonesia sesuai dengan tema besar riset yang ada di PRN.
  4. Meningkatkan jumlah publikasi jurnal internasional bereputasi;
  5. Meningkatkan peringkat perguruan tinggi di QS/ THES.


9.3. Luaran PPKI

Luaran wajib PPKI adalah:

  1. Publikasi Jurnal Internasional terindeks Scopus (minimal Q2) minimal capaiaan artikel telah under review pada tahun pelaksanaan penelitian. Dengan ketentuan jumlah jurnal sebagai berikut:
  • Jika penelitian melibatkan 1 PT mitra, maka jumlah publikasi  Jurnal Internasional terindeks Scopus (minimal Q2) adalah 1
  • Jika penelitian melibatkan 2 PT mitra, maka jumlah publikasi  Jurnal Internasional terindeks Scopus (minimal Q2) adalah 2
  • Jika penelitian melibatkan 3 PT mitra, maka jumlah publikasi  Jurnal Internasional terindeks Scopus (minimal Q2) adalah 3
  1. Pada setiap publikasi diharuskan mencantumkan peneliti dari perguruan tinggi yang terlibat, dan merujuk pada ketentuan authorship yang berlaku secara internasional.


9.4. Kriteria Pengusulan PPKI

Kriteria dan persyaratan umum pengusulan PPKI dijabarkan sebagai berikut:

1. Perguruan Tinggi Utama atau Host

  1. Ketua Peneliti adalah peneliti di UNS yang memiliki publikasi di jurnal bereputasi dengan h-index Scopus sekurangnya 3 untuk kluster sains dan teknologi, agro, kesehatan dan kedokteran, atau h-index Scopus sekurangnya 1 untuk kluster social humaniora;
  2. Ketua Peneliti adalah dosen UNS dan berkualifikasi S3.
  3. Ketua Peneliti harus memiliki peta jalan (roadmap) riset, program riset yang sedang berjalan, fasilitas riset, serta mitra peneliti yang bersedia untuk melaksanakan penelitian yang dibuktikan dengan form kesediaan (Format sesuai Lampiran 14);
  4. Penelitian yang diajukan harus berafiliasi dengan salah satu Pusat Studi atau Grup Riset yang ada di UNS.

 

2. Perguruan Tinggi Mitra

  1. Penelitian yang diajukan harus melibatkan 2-3 peneliti mitra, yang berasal dari PT lain yang terlibat dalam Program Penelitian Kolaborasi Indonesia, yaitu: Universitas Sumatera Utara (USU), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Airlangga (UNAIR), Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Universitas Hasanuddin (UNHAS), Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Padjajaran (UNPAD).
  2. Peneliti Mitra harus memiliki rekam jejak penelitian yang jelas di tingkat nasional/regional/ internasional, serta fasilitas riset yang tersedia untuk pelaksanaan penelitian.