PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT HIBAH GRUP RISET (PKM HGR-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2021
Tahun : 2021

<p>2.1. Pendahuluan<br /> Grup Riset dibentuk dalam rangka meningkatkan kapasitas dosen melalui sinergi<br /> keahlian/kepakaran dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada<br /> masyarakat. Setiap dosen diharuskan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada<br /> masyarakat sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pelaksanaan pengabdian kepada<br /> masyarakat yang tercatat di IRIS1103 juga merupakan bagian dari prasyarat terpenuhinya<br /> beban kerja dosen (BKD).&nbsp;<br /> Pengabdian Hibah Grup Riset diajukan oleh Grup Riset dengan target agar semua dosen<br /> UNS dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Hibah ini<br /> berupa insentif pendanaan kompetitif dalam jangka waktu satu tahun dengan anggaran sebesar<br /> Rp. 10.000.000. yang terdiri dari:</p> <p>&nbsp;</p>


<p>2.2. Tujuan<br /> Tujuan PKM HGR-UNS adalah sebagai berikut<br /> a. Memfasilitasi semua anggota Grup Riset untuk terlibat aktif dalam pengabdian kepada<br /> masyarakat.<br /> b. Meningkatkan kinerja pengabdian kepada masyarakat di dalam setiap Grup Riset.<br /> c. Meningkatkan kinerja Grup Riset dalam mencapai P-indeks anggota dan G-index.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>2.3. Luaran PKM HGR-UNS<br /> Luaran wajib pengabdian berupa&nbsp;<br /> a. Publikasi pengabdian di jurnal ber-ISSN atau prosiding seminar ber-ISBN.&nbsp;<br /> b. Publikasi kegiatan pengabdian di media massa cetak atau online<br /> c. Publikasi pengabdian dalam bentuk video<br /> Luaran tambahan pengabdian berupa:<br /> a. Teknologi Tepat Guna (TTG)&nbsp;</p> <p>&nbsp;</p>


<p>2.4. Ketentuan Skema PKM HGR-UNS<br /> a. Pengusul berasal dari Grup Riset yang sama<br /> b. Jumlah pengusul minimal 5 orang.<br /> c. Grup Riset yang mempunyai anggota dosen aktif kurang dari 5 orang karena ada anggota<br /> yang berstatus tugas belajar dapat mengusulkan PKM HGR-UNS dengan melampirkan&nbsp;bukti tugas belajar.<br /> d. Ketua pengusul berkualifikasi Doktor kecuali dari Sekolah Vokasi.<br /> e. Ketua pengusul tidak harus Ketua Grup Riset.<br /> f. Ketua pengusul tidak harus sama dengan ketua pengusul Penelitian HGR<br /> g. Setiap dosen hanya bisa terlibat dalam 1 proposal PKM HGR-UNS.<br /> h. Kegiatan pengabdian melibatkan 1 (satu) mitra.</p> <p>&nbsp;</p>