PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT INTERNASIONAL (PKMI-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 25 Jan 2023
Tahun : 2023

<p>Program Kemitraan Masyarakat Internasional (PKMI-UNS) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Indonesia untuk memecahkan permasalahan di masyarakat &nbsp;melalui kolaborasi dengan mitra internasional dalam bentuk i<em>n cash</em> dan/atau <em>in kind</em>. Sasaran dari program PKMI-UNS adalah masyarakat Indonesia yang produktif secara ekonomi (usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah), atau&nbsp; masyarakat yang memiliki kebutuhan peningkatan kapasitas sosial, budaya, politik, humaniora. Melalui skema PKMI-UNS, komunitas ilmiah diseluruh dunia mendapat kesempatan untuk menyebarluaskan ilmu yang dimiliki kepada masyarakat global, baik dalam bentuk kegiatan ilmiah antarnegara maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Skema PKMI-UNS ini dapat menjadi tantangan dan peluang bagi akademisi untuk mengembangkan potensi keilmuan yang ada serta memperluas jaringan kerjasama yang lebih luas.</p>


<p>Tujuan program PKMI-UNS adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki dengan melibatkan mitra luar negeri.</p>


<p>Luaran wajib PKM-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Produk barang atau jasa;</li> <li>Publikasi minimal jurnal ber-ISSN <strong>atau </strong>prosiding seminar nasional;</li> <li>Publikasi <strong>v</strong><strong>ideo</strong> berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit;</li> <li>Publikasi <strong>artikel kegiatan</strong> pada media cetak/online/repository UNS dan Media Mitra Internasional</li> </ol> <p>Luaran tambahan PKM-UNS dapat berupa:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Kekayaan Intelektual;</li> <li>Buku ber ISBN;</li> <li>Inovasi teknologi tepat guna;</li> <li>Metode atau sistem yang dicatatkan dalam Surat Pencatatan Ciptaan (DJKI);</li> <li>Modul pelatihan yang dicatatkan dalam Pencatatan Ciptaan (DJKI)</li> </ol>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengusul berjumlah 3-5 orang termasuk ketua.</li> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.</li> <li>Kegiatan PKMI-UNS melibatkan minimal satu mitra di Indonesia dan satu mitra luar negeri (antara lain perguruan tinggi, lembaga, organisasi, atau institusi luar negeri). &nbsp;</li> <li>Mitra PKMI tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).</li> <li>Jarak lokasi mitra di Indonesia dengan kampus UNS maksimal 200 km.</li> <li>Program PKMI-UNS berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum sebesar <strong>Rp. </strong><strong>5</strong><strong>0.000.000</strong>,-.</li> <li>Anggaran belanja sebanyak 40-75% digunakan untuk investasi bagi mitra di Indonesia.</li> </ol>