PROGRAM INOVASI TEKNOLOGI (PIT-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 11 Feb 2025
Tahun : 2025

<div>Di era modern ini, Perguruan Tinggi dituntut untuk mampu menciptakan pusat riset unggulan yang memiliki kapasitas inovasi sejalan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat modern. Untuk tujuan ini perguruan tinggi perlu melakukan kontrol dan dorongan agar penelitian tidak hanya berbasis pada teknologi saja namun juga dapat berorientasi pada pasar, sehingga produk penelitian nantinya dapat digunakan oleh masyarakat sebagai salah satu solusi permasalahan yang terjadi. Mengacu pada Permenristek DIKTI no 29 tahun 2019 tentang pengukuran dan tingkat kesiapan teknologi, perguruan tinggi perlu mendorong proses hilirisasi produk hasil penelitian sehingga dapat digunakan oleh masyarakat. Penelitian secara berkelanjutan harus diarahkan agar mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada di masyarakat untuk masa sekarang dan yang akan datang. Masalah-masalah terkini yang berusaha dipecahkan melalui serangkaian kegiatan penelitian yang tercakup dalam penelitian dasar (TKT 1-3) dan penelitian terapan (TKT 4-6) harus difasilitasi agar dapat menemukan wujudnya dalam bentuk prototype melalui pengembangan produk inovasi (TKT 7-9). Melalui skema ini diharapkan produk hasil penelitian dapat dikemas dalam bentuk yang siap untuk dikomersialkan.</div> <div>Program Inovasi Teknologi merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk memfasilitasi grup riset atau pusat studi/penelitian untuk penyempurnaan prototipe, pembuatan prototipe skala industri, pengujian dan sertifikasi, serta mempersiapkan hasil riset menuju inkubasi guna mencetak start up company (perusahaan pemula) berbasis teknologi (TKT 7-9). Program Inovasi Teknologi (PIT-UNS) memiliki besar anggaran maksimum Rp150.000.000,00.</div> <div>Pada akhir program ini, inovator harus menghasilkan prototipe produk inovasi skala industri yang siap dikomersialisasikan. Terdapat dua skema komersialisasi yang dapat dilakukan setelah Program Inovasi Teknologi yaitu:</div> <ol> <li>Inovator melakukan komersialisasi secara mandiri. Inovator memiliki kewajiban membuat proposal kegiatan inkubasi startup untuk UNS (SEMESTA) atau pihak lain, atau</li> <li>Membuat nota kesepakatan (PKS) terkait penguasaan lisensi dengan industri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Industri yang dimaksud adalah industri yang mengembangkan teknologi sesuai dengan inovasi</li> </ol>


<ol> <li>Memfasilitasi proses hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa produk teknologi dicirikan dengan Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) 7-9.</li> <li>Meningkatkan jumlah kekayaan intelektual UNS.</li> <li>Menghasilkan produk inovasi yang siap untuk komersialisasi.</li> <li>Membangun kemitraan&nbsp;<em>Academic</em>,&nbsp;<em>Business</em>,&nbsp;<em>Government</em>,&nbsp;<em>and Community&nbsp;</em>(ABGC).</li> <li>Menambah peluang integrasi P2M dengan pendidikan melalui&nbsp;<em>project based method.</em></li> </ol>


<ol> <li>Produk purwarupa;</li> <li>Naskah studi kelayakan;</li> <li>Naskah rencana bisnis;</li> <li>Bukti permohonan KI;</li> <li>Hasil pengujian akhir produk;</li> <li>Pameran;</li> <li>Rencana keberlanjutan</li> </ol>


<ol> <li>Ketua tim pengusul adalah dosen UNS berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan, kecuali dari Sekolah Vokasi dapat berkualifikasi Magister.</li> <li>Ketua memiliki rekam jejak penelitian yang berkaitan.</li> <li>Anggota maksimal berjumlah 3 orang. Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.</li> <li>Pengusul telah memiliki hasil penelitian dengan TKT 6 dan bersedia untuk dinaikkan hasil penelitian ke level 7-9.</li> </ol>