Perpanjangan Upload Laporan Hasil Penelitian dan Pengabdian Dana PNBP UNS 2015

admin    30 Nov -0001    Surakarta.

Diberitahukan dengan hormat, menyusuli surat kami no. 1337 /UN27.11/PN/2015 tanggal 05 November 2015 perihal : “Tagihan laporan akhir hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dana PNBP UNS TA. 2015″ dan sesuai dengan kontrak no. 624/UN27.11/PL/2015 tanggal 15 Juni 2015 antara LPPM UNS dengan ketua pelaksana kegiatan P2M yang berakhir pada bulan November 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal yang menjadi perhatian ketua pelaksana kegiatan sebagai berikut :

1.Upload softfile melalui iris1103.uns.ac.id (diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Desember 2015) sebagai berikut : Laporan akhir lengkap dalam    format PDF maks. 5 MB; Laporan keuangan 100% ; Logbook; Luaran hasil penelitian/ pengabdian; Berita acara serah terima (BAST); dan Berita      Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP).

2.Memberikan kesempatan kepada ketua pelaksana yang BELUM mengupload laporan kemajuan, keuangan 70%, logbook, progress luaran dan berita acara      serah terima (BAST) melalui IRIS1103 (diperpanjang sampai dengan tanggal 10 Desember 2015).

3.Hardcopy Laporan Akhir : 
  (1) Laporan akhir lengkap (sebanyak 4 eksemplar dikumpulkan subbag. Program LPPM); 
  (2) Logbook (sebanyak 1 eksemplar);   
  (3) Luaran hasil P2M (1 eksemplar diserahkan bagian Perpustakaan LPPM); 
  (4) Berita acara serah terima laporan akhir (2 lembar diserahkan bagian   Program LPPM); 
  (5) Berita acara serah terima laporan keuangan (2 lembar diserahkan bagian Umum LPPM); 
  (6) Berita acara penyelesaian pekerjaan (BAPP) 2 lembar diserahkan bagian Umum LPPM).

3.Konsekuensi dari keterlambatan akan diterapkan sesuai dengan kontrak yaitu berdasarkan upload (unggah) laporan pada sistem iris1103  yang  melebihi tanggal 30 November s/d     tanggal 10 Desember 2015 dikenakan denda 1 ‰ (satu permil) setiap hari.

4. Adapun peneliti/ pengabdi yang mengunggah laporan hasil penelitian dan pengabdian setelah tanggal 10 Desember 2015 akan dikenakan denda maksimum sesuai dengan        kontrak  sebesar 5% dari nilai kontrak. Penetapan ini diambil terkait dengan batas penyelesaian administrasi keuangan maksimal tanggal 15 Desember 2015.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih