admin 30 Nov -0001 Surakarta.
Sehubungan dengan pelaksanaan hibah Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2016 yang terkait dengan pembayaran honorarium, dengan hormat kami sampaikan bahwa pembayaran honorarium agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service