admin 30 Nov -0001 Surakarta.
Sesuai dengan surat kontrak Hibah Pengabdian Nomor: 475/UN27.21/PM/2018 antara LPPM UNS dengan dosen penerima hibah pengabdian masyarakat Dana Kemenristekdikti TA.2018, kami informasikan kembali bahwa:
Sehubungan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada para pemenang hibah pengabdian Dana Kemenristekdikti TA. 2018 untuk segera mengunggah dokumen hibah sebagaimana dimaksud.
Kelalaian dalam memenuhi tanggung jawab administrasi akan berdampak pada pemberhentian pembayaran dan tidak dapat mengajukan proposal Pengabdian Masyarakat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun berturut turut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Sulistyo Saputro, M.Si., Ph.D.
NIP. 19680904 199403 1001
Tembusan Yth:
1. Rektor (sebagai laporan)
2. Wakil Rektor Bidang Akademik (sebagai laporan)
3. Dekan
4. KPPMF
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service