admin 19 Sep 2019 Surakarta.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen laporan kemajuan penelitian 70%, kami umumkan beberapa hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan dokumen yang membutuhkan klarifikasi
b. Menyerahkan dokumen yang benar ke LPPM menggunakan stopmap berdasarkan dokumen klarifikasi
i. Stopmap merah: Dokumen Laporan Keuangan (Laporan Penggunaan Keuangan 70%, SPTB 100%, BAST Laporan Keuangan 70%).
ii. Stopmap biru: Dokumen Laporan Kemajuan (Laporan Kemajuan, Logbook, BAST Laporan Kemajuan).
c. Penyerahan dokumen dilaksanakan tanggal 19-20 September 2019 (jam kerja) di help desk klarifikasi dokumen di LPPM.
Sesuai dengan kontrak Penelitian No. 516/UN27.21/PP/2019 dan kontrak Pengabdian No. 517/UN27.21/PM/2019, verifikasi dokumen dilakukan sebagai syarat untuk pencairan dana P2M PNBP tahap II sebesar 30%.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service