admin 09 Dec 2019 Surakarta.
Kehadiran pusat studi di sebuah universitas dapat berperan sebagai unsur pendukung yang akan menunjukkan eksistensi atau keberadaan universitas dalam lingkungan masyarakat. Untuk mendukung keberadaan pusat studi, Universitas Sebelas Maret telah mengeluarkan peraturan Rektor Nomor: 558/UN27/HK/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Studi di Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM). Pusat Studi Universitas Sebelas Maret adalah Pusat Studi di lingkungan LPPM UNS yang dapat juga berbentuk pusat penelitian, pusat pengembangan, dan pusat pengabdian. Sehingga pembentukan pusat studi bertujuan untuk meningkatkan peran UNS sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya nasional. Untuk mendukung berkembangnya pusat studi di UNS, LPPM UNS membuat panduan pendirian pusat studi yang dapat digunakan sebagai pedoman. Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Rektor Nomor: 558/UN27/HK/2011.
Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi untuk mendirikan Pusat Studi di lingkungan Universitas Sebelas Maret:
2. Sistematika Usulan Pendirian Pusat Studi
Kelengkapan dalam dokumen usulan pendirian Pusat Studi yang diajukan kepada Rektor Universitas Sebelas Maret harus memenuhi komponen-komponen sebagai berikut:
3. Tahapan Pendirian Pusat Studi
Tahapan-tahapan dan alur untuk pendirian pusat studi di UNS dapat dilihat pada alur usulan pendirian pusat studi dibawah ini.


2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service