Kepada Yth.
Ketua Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Non APBN
Universitas Sebelas Maret
Menindaklanjuti Surat Ketua LPPM Nomor: 288/UN27.22/PT.01.01/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Penerima Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian (P2M) serta Revisi Proposal dan RAB dana Non APBN UNS TA. 2025 (Baru dan Lanjutan), maka kami mengundang Ketua Pelaksana Penugasan untuk mengumpulkan dan menandatangani Perjanjian Penugasan sesuai jadwal terlampir pada:
Wajib bagi Ketua Pelaksana Penugasan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Telah mengunggah revisi proposal dan RAB sesuai dana yang telah disetujui melalui link https://iris1103.uns.ac.id. Apabila proposal dan RAB tidak ada revisi tetap diwajibkan untuk mengunggah melalui link https://iris1103.uns.ac.id.
Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah ditandatangani basah dan bermeterai 10.000 melalui link https://iris1103.uns.ac.id
Ketua Pelaksana wajib mengunduh dan mencetak rangkap 2 (dua) Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Dana Non APBN Universitas Sebelas Maret Tahun 2025 melalui sistem IRIS 1103 mulai Tanggal 08 April 2025 serta membubuhkan meterai tempel senilai 10.000 pada halaman terakhir Surat Perjanjian masing-masing pada sisi pihak Ketua Pelaksana (Rangkap ke-1) dan pada sisi Ketua LPPM UNS (Rangkap ke-2). Catatan: 1) LPPM tidak menyediakan meterai, 2) Halaman tandatangan tidak boleh terpisah dengan Pasal 7.
Jika Ketua Pelaksana tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan dengan membawa Perjanjian Penugasan yang telah ditandatangani Ketua Pelaksana.
Keterlambatan penyerahan Perjanjian Penugasan akan berakibat tertundanya pencairan dana secara keseluruhan.
Hardcopy Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS akan dikirimkan ke Ketua Pelaksana melalui KPPMF untuk ditindaklanjuti.
Ketua Pelaksana wajib mengunggah Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani Ketua LPPM UNS dan Ketua Pelaksana ke sistem IRIS 1103 untuk keperluan akreditasi dan kinerja P2M.
Demikian informasi sekaligus undangan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Ketua,
ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP. 197210082005012001