Penerimaan Proposal P2M Skema Mandiri Tahun 2025

admin    11 Apr 2025    Surakarta.

Kepada Yth.
Dekan Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Sekolah Vokasi
Universitas Sebelas Maret
Surakarta

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret memberikan kesempatan kepada para Tenaga Pendidik di lingkungan Universitas Sebelas Maret untuk mengajukan proposal baru P2M Skema Mandiri Tahun 2025. Pengusulan Penelitian dan Pengabdian Mandiri Tahun 2025 dilakukan secara daring melalui iris1103.uns.ac.id yang sumber dananya berasal dari tenaga pendidik sendiri dan atau mitra swasta, pemerintah, atau sponsor lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, mohon diinformasikan kepada seluruh tenaga pendidik di lingkungan kerja masing-masing terkait pengusulan P2M Skema Mandiri Tahun 2025, sebagai berikut:

  1. Panduan P2M UNS Edisi XI Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis pengusulan proposal bisa diunduh melalui laman lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id  
  2. Proses pengusulan proposal baru P2M Skema Mandiri Tahun 2025 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
    • Dosen terdaftar aktif di Sistem Kepegawaian Universitas Sebelas Maret (SIMPEG) dan Riset Grup.
    • Input agenda penelitian/pengabdian melalui Rencana P2M Dosen pada akun masing-masing dan disetujui oleh Ketua RG
    • Pengusul wajib mengisi TKT sebelum melanjutkan proses pengusulan proposal.
    • Proposal dituliskan dalam template substansi P2M dengan huruf Arial ukuran 11 dengan jarak antar baris 1.5 spasi.
    • Curriculum Vitae dapat diunduh dari laman iris1103 dalam format PDF
    • Proposal disusun/dikompilasi menjadi 1 (satu) file dalam formal PDF maks. 5 MB
    • File proposal diunggah ke laman iris1103 mulai tanggal  14 April s.d 30 April 2025
    • Approval atau persetujuan oleh KPPMF/SP/SV dilakukan mulai tanggal 15 April s.d 30 April 2025
    • Dokumen proposal yang tidak diunggah/tidak dikirim ke KPPMF/SP/SV atau tidak di-approval oleh KPPMF/SP/SV otomatis GUGUR
    • Keterlibatan dosen dalam kegiatan penelitian dan pengabdian maksimal 5 orang termasuk Ketua.
    • Dosen yang purna tugas pada tahun berjalan penelitian/pengabdian mandiri tidak diperkenankan sebagai Ketua namun hanya diperkenankan sebagai anggota.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,
Ttd,
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001


Download:
1. Surat Resmi Penerimaan Proposal P2M Skema Mandiri Tahun 2025