Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Non APBN UNS TA. 2025

admin    23 Jul 2025    Surakarta.

Yth.
Ketua Peneliti/ Pengabdi (terlampir)
Universitas Sebelas Maret
Surakarta

Diberitahukan dengan hormat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Penelitian dan Pengabdian dana Non APBN UNS TA. 2025. Monev dilakukan secara luring (tatap muka)di Gedung Haris Mudjiman LPPM UNS. Daftar nama peserta (terlampir) bisa diunduh pada laman https://lppm.uns.ac.id atau iris1103.uns.ac.id dengan jadwal sebagai berikut :

1. Senin, 28 Juli 2025 [Penelitian] Kelompok: PN 01; PN 02; PN 03; PN 04; PN 05; PN 06
2. Selasa, 29 Juli 2025 [Penelitian] Kelompok: PN 07; PN 08; PN 09; PN 10; PN 11; PN 12
3. Rabu, 30 Juli 2025 [Penelitian] Kelompok: PN 13; PN 14; PN 15; PN 16; PN 17; PN 18
4. Kamis, 31 Juli 2025 [Penelitian; Pengabdian] Kelompok: PN 19; PN 20; PN 21; PN 22; PM 01; PM 02  
5. Senin, 04 Agustus 2025 [Penelitian; Pengabdian] Kelompok: PN 23; PN 24; PM 03; PM 04; PM 05; PM 06; PIT; Smart-I
6. Selasa, 05 Agustus 2025 [Penelitian; Pengabdian] Kelompok: PM 07; PM 08; PM 09; PM 10; PM 11; PM 12; SEMESTA

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan peserta monev sebagai berikut :

  1. Mengunggah laporan  kemajuan, catatan harian (logbook), penggunaan anggaran 70%, dan capaian bukti luaran ke sistem IRIS1103;
  2. Pelaksanaan kegiatan monev dimulai pukul 08.00 WIB s.d selesai.
  3. Penelitian skema PPI-UNS (PN 23 & PN 24) akan dilakukan monev kolektif, dan seluruh ketua peneliti diwajibkan hadir dengan ketentuan:
    • PPI dari KPPMF/PUI Jam 08.30 WIB
    • PPI dari PUSDI Jam 10.00 WIB
  4. Skema Pengembangan (PIT, Smart-I, SEMESTA) dilaksanakan di ruang rapat UHKPP lantai 4 LPPM;
  5. Pengambilan nomor antrian di RUANG MONEV mulai pukul 07.30 WIB;
  6. Kehadiran peserta monev maksimal jam 11.00 WIB;
  7. Urutan peserta monev berdasarkan nomor antrian kehadiran;
  8. Ketua pelaksana kegiatan wajib hadir, apabila berhalangan hadir dapat diwakilkan anggota dengan menunjukkan surat kuasa bermaterai 10.000;
  9. Ketidakhadiran peserta monev akan berakibat pada kinerja BKD/ LKD tenaga pendidik kurang, yang berimplikasi pada serdos/ remun dan menjadi salah satu evaluasi usulan proposal pada tahun berikutnya.
  10. Teknis dan tata tertib pelaksanaan kegiatan monev (terlampir)

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,
Ttd,
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001

Download:
1. Surat Resmi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) Non APBN UNS TA. 2025
2. Daftar Peserta Monev Penelitian NON APBN UNS 2025
3. Daftar Peserta Monev Pengabdian NON APBN UNS 2025
4. Daftar Peserta Monev UHKPP NON APBN UNS 2025