Unggah Dokumen Laporan Akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana Non APBN UNS TA. 2025 beserta kelengkapannya

admin    06 Oct 2025    Surakarta.

Yth. Ketua Pelaksana Kegiatan
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Non APBN UNS 2025
Universitas Sebelas Maret
Surakarta

 

Diberitahukan dengan hormat, sesuai kontrak P2M Nomor: 369; 370; 371; 372; 373; 374 /UN27.22/PT.01.03/2025 antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M dana Non APBN UNS TA. 2025, dalam Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen melalui sistem IRIS1103. Maka sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan:

  1. Seluruh Ketua Pelaksana wajib mengunggah dokumen: (a) Laporan Akhir; (b) Logbook; (c) Bukti Luaran; (d) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) 100%; (e) Laporan Penggunaan Keuangan 100% melalui sistem IRIS1103 mulai tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 07 November 2025.
  2. Dokumen yang telah diunggah tersebut pada point 1 akan dilakukan verifikasi administrasi.
  3. Sistematika Laporan akhir mengacu pada panduan P2M UNS Edisi XI tahun 2025 halaman 272 dan 274.
  4. Panduan penyusunan Pertanggungjawaban Keuangan dan petunjuk teknis bisa diunduh (download) pada web https://lppm.uns.ac.id
  5. Bukti SPJ laporan keuangan diupload secara global/ keseluruhan berdasarkan per jenis pembelanjaan (a. Belanja barang non operasional lainnya; b. Belanja bahan; c. Belanja perjalanan lainnya; d. Honorarium; e. Dana tidak terserap).
  6. Ketidaklengkapan dan ketidakbenaran dokumen yang diunggah pada sistem IRIS1103 bukan menjadi tanggungjawab LPPM UNS jika terjadi temuan pada saat pemeriksaanoleh Auditor Internal (SPI) maupun Auditor Eksternal (Irjen, BPK, BPKP, KAP, dll).
  7. Bagi Ketua Pelaksana penelitian/ pengabdian tahun tunggal dan tahun terakhir wajib mengikuti seminar hasil (jadwal menyusul), sedangkan Ketua Pelaksana penelitian multi tahun bukan tahun terakhir tidak mengikuti seminar hasil namun wajib mengunggah proposal lanjutan yang akan dibuka pada bulan Desember 2025 (jadwal menyusul).
  8. Ketua Pelaksana penelitian/ pengabdian yang masih mempunyai tanggungan luaran pada tahun sebelumnya dimohon untuk segera diselesaikan dan diupload melalui sistem IRIS1103 agar dapat mengajukan usulan P2M pada tahun berikutnya.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Ketua,
TTd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.M.
NIP 197210082005012001

 

Download:
1. Surat Resmi Unggah Dokumen Laporan Akhir Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2M) dana Non APBN UNS TA. 2025 beserta kelengkapannya
2. Petunjuk Teknis Unggah Laporan Akhir P2M Non APBN 2025
3. Panduan Pertanggungjawaban Anggaran P2M TA.2025