Pengumuman Penerimaan Proposal P2M Kemdiktisaintek T.A. 2026

admin    14 Dec 2025    Surakarta.

Yth.
Dosen/Tenaga Pendidik
Universitas Sebelas Maret

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 1652/C3/AL.04/2025, disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) membuka Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk pendanaan Tahun Anggaran 2026. Adapun skema yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

1. Program Penelitian

a. Skema Penelitian Dasar

• Penelitian Dosen Pemula (PDP)
• Penelitian Thesis Magister (PTM)
• Penelitian Disertasi Doktor (PDD)
• Program Magister Menuju Dokter Sarjana Unggul (PMDSU)
• Penelitian Fundamental (PF)
• Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi (PKPT)

b. Skema Penelitian Terapan (PT)

• Penelitian Terapan Luaran Prototipe
• Penelitian Terapan Luaran Model

2. Program Pengabdian kepada Masyarakat

a. Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM)

• Pemberdayaan Masyarakat Pemula (PMP)
• Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM)
• Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM)

b. Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan (PBK)

• Pemberdayaan Mitra Usaha Produk Unggulan Daerah (PM-UPUD)

c. Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW)

• Pemberdayaan Wilayah (PW)
• Pemberdayaan Desa Binaan (PDB)

3. Program Inovasi Seni Nusantara (PISN)

Pengusulan proposal mengikuti ketentuan Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Panduan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun 2026 (terlampir). Pada penerimaan proposal ini diberlakukan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat kirim (submit) oleh pengusul mulai tanggal 3 Desember sampai dengan 29 Desember 2025 pukul 15.00 WIB melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/;
  2. Persetujuan proposal oleh Ketua LPPM dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 15.00 WIB.
  3. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LPPM tidak dapat diperbaiki.
  4. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LPPM maka pengusul dapat memperbaiki kembali proposal tersebut. Setelah proposal diperbaiki, pengusul wajib melakukan pengiriman ulang (submit) dan menunggu persetujuan Ketua LPPM.
  5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM selanjutnya akan mengikuti proses verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh DPPM.
  6. Khusus skema PMDSU dibuka untuk promotor sudah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya.
  7. Untuk keberlanjutan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Kewirausahaan dan Wilayah yang masih berjalan (ongoing) pada pendanaan Tahun Anggaran 2025, pengusul diwajibkan melakukan pengusulan kembali proposal melalui laman BIMA untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2026. Usulan tersebut akan melalui tahapan seleksi administrasi, seleksi substansi, serta kunjungan lapangan (site visit) sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. untuk keberlanjutan Program Penelitian Multi Tahun pada tahun 2026, tidak perlu pengusulan proposal baru. Dosen hanya wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tahun 2025, capaian luaran, serta SPTB sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025.

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

 

Ketua,

ttd

Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP 197210082005012001

unduh lampiran:

  1. Unduh – Surat Resmi Pengumuman Penerimaan Proposal P2M Kemdiktisaintek T.A. 2026
  2. Unduh – Surat Kemdiktisaintek
  3. Unduh – Panduan P2M Kemdiktisaintek Tahun 2026