admin 30 Jun 2026 Surakarta.
Yth. Ketua Pelaksana P2M Non APBN TA 2026
Universitas Sebelas Maret
Sesuai Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyakat antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret dengan Ketua Pelaksana kegiatan P2M Non APBN UNS TA. 2026 dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa Ketua Pelaksana WAJIB mengunggah dokumen; (1) Laporan Kemajuan; (2) Logbook; (3) Bukti Luaran; (4) Laporan Penggunaan Keuangan 70% melalui sistem IRIS1103.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa:
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Ketua,
Ttd
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M.
NIP 197210082005012001
Download:
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service