Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian oleh Ditjen Dikti yang salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keunggulan penelitian di perguruan tinggi, Ditlitabmas memandang perlu untuk membuat program penelitian khusus yang memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan penelitian unggulannya. Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi (PUPT) adalah penelitian yang mengacu pada bidang unggulan yang telah ditetapkan dalam RIP perguruan tinggi. Penelitian ini harus terarah dan bersifat top-down atau bottom-up dengan dukungan dana, sarana dan prasarana penelitian dari perguruan tinggi serta stakeholders yang memiliki kepentingan secara langsung maupun tidak langsung. Sasaran akhir dari penelitian ini adalah dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan (frontier) dan rekayasa sosial guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat lokal maupun nasional.

Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi dilatarbelakangi oleh belum termanfaatkannya secara optimal dan terpadu potensi dan ketersediaan sumber daya manusia di perguruan tinggi dalam memenuhi kebutuhan pembangunan lokal dan nasional. Kurangnya program penelitian di perguruan tinggi yang terkait dengan sektor riil dan berorientasi pada kebutuhan pasar (market driven), mengakibatkan kurang berkembangnya sektor produksi strategis karena lemahnya penguasaan teknologi dan rekayasa bidang terkait. Dalam bidang sosial, seni, dan budaya, diperlukan adanya penelitian yang mengacu pada peningkatan pembangunan karakter bangsa. Penelitian ini juga diarahkan untuk mengantisipasi kebutuhan ipteks-sosbud untuk jangka menengah dan panjang melalui penelitian unggulan.


Tujuan Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi adalah:

  1. mensinergikan penelitian di perguruan tinggi dengan kebijakan dan program pembangunan lokal/nasional/internasional melalui pemanfaatan kepakaran perguruan tinggi, sarana dan prasarana penelitian, dan atau sumber daya setempat;
  2. menjawab tantangan kebutuhan Ipteks-Sosbud oleh pengguna sektor riil; dan
  3. membangun jejaring kerjasama antar peneliti dalam bidang keilmuan dan minat yang sama, sehingga mampu menumbuhkan kapasitas penelitian institusi dan inovasi teknologi sejalan dengan kemajuan teknologi dan frontier technology.


Luaran Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi adalah:

  1. produk teknologi yang langsung dapat dimanfaatkan oleh stake holders;
  2. publikasi, HKI, kebijakan (pedoman, regulasi), model, rekayasa sosial; dan
  3. pengkajian, pengembangan, dan penerapan Ipteks-Sosbud.


Kriteria, persyaratan pengusul dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut:

  1. pengusul adalah dosen tetap di PTN atau PTS yang mempunyai NIDN ;
  2. tim peneliti berjumlah 3–4 orang, ketua tim peneliti berpendidikan S-3 (doktor) atau S-2 dengan jabatan Lektor ;
  3. salah satu anggota peneliti berpendidikan S-3 (doktor) atau S-2 dengan jabatan Lektor;
  4. tim peneliti harus mempunyai track record memadai dalam bidang yang akan diteliti;
  5. penelitian bersifat multi tahun dengan jangka waktu antara 2-5 tahun;
  6. anggota tim peneliti dapat berganti setiap tahunnya, sesuai dengan kebutuhan dan peta jalan penelitian;
  7. setiap peneliti hanya boleh mengusulkan satu judul penelitian, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota pada skema Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi;
  8. besarnya dana penelitian per judul untuk setiap tahunnya minimum Rp 100.000.000,- dan maksimum tergantung kepada kebijakan setiap perguruan tinggi; dan
  9. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PUPT.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.