Salah satu sebab dari minimnya jumlah publikasi artikel di Indonesia adalah kurang tingginya produktivitas karya ilmiah di tingkat pendidikan pascasarjana. Upaya untuk meningkatkan produktivitas penelitian dan konsekuensinya dengan publikasi karya ilmiah di perguruan tinggi adalah pemberian hibah penelitian bagi mahasiswa pascasarjana. Untuk itu perlu upaya terstruktur untuk mewujudkan harapan tersebut. Salah satu cara yang dipilih adalah pemberian hibah pascasarjana.
Hibah tim pascasarjana merupakan upaya nyata dari Ditjen Dikti untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa pascasarjana dalam meneliti dan menyelesaikan tugas akhirnya. Keberadaan hibah tim pascasarjana diharapkan dapat meningkatkan mutu penelitian mahasiswa pascasarjana sehingga menghasilkan karya ilmiah yang siap dipublikasikan.
Tujuan Penelitian Tim Pascasarjana adalah:
- menghasilkan terobosan baru dalam ilmu pengetahuan dasar, teknologi, ilmu sosial dan budaya;
- meningkatkan kemampuan dan mutu pendidikan pascasarjana;
- meningkatkan mutu penelitian di perguruan tinggi Indonesia; dan
- meningkatkan jumlah publikasi ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional.
Luaran wajib Penelitian Tim Pascasarana adalah:
- selesainya mahasiswa program pascasarjana yang terlibat dalam tim hibah yang dibuktikan dengan selesainya tesis dan/atau disertasi (minimum draf tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui komisi pembimbing atau promotor);
- makalah yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah nasional atau internasional; dan
- publikasi ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi bagi yang melibatkan S-2 dan publikasi ilmiah dalam jurnal bereputasi internasional bagi yang melibatkan mahasiswa S-3.
Sedangkan luaran tambahan Penelitian Tim Pascasarjana adalah:
- produk ipteks-sosbud (metode, teknologi tepat guna, blueprint, prototip, sistem, kebijakan, model, rekayasa sosial);
- HKI dan/atau buku ajar
Kriteria, persyaratan pengusul, dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut:
- ketua peneliti merupakan dosen tetap perguruan tinggi pengusul, bergelar doktor (S-3) dan mempunyai bimbingan mahasiswa Pascasarjana (S-2 dan/atau S-3) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan program pascasarjana;
- jumlah anggota tim peneliti maksimum dua orang, bergelar doktor, dan salah satunya boleh dari luar perguruan tinggi pengusul;
- anggota tim peneliti dapat diganti setiap tahun sesuai dengan kebutuhan penelitian dan kompetensinya;
- tim peneliti harus mempunya rekam jejak yang memadai yang ditunjukkan dalam biodata;
- jangka waktu penelitian selama 2-3 tahun;
- ada pembagian tugas yang jelas antara tim peneliti dan mahasiswa yang terlibat dalam penelitian setiap tahunnya;
- mahasiswa pascasarjana yang dilibatkan merupakan mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan surat keterangan Pimpinan Program Pascasarjana (usulan tahun pertama harus menyertakan minimum empat bimbingan mahasiswa S-2 atau dua mahasiswa S-3, atau dua mahasiswa S-2 dan satu mahasiswa S-3);
- bagi yang akan melanjutkan penelitian tahun ke-3 diwajibkan mempunyai tambahan mahasiswa bimbingan minimum dua mahasiswa S-2;
- usulan penelitian harus memiliki peta jalan penelitian yang jelas, bukan merupakan kompilasi dari topik penelitian mahasiswa pascasarjana yang tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya;
- besar dana penelitian adalah Rp150.000.000,- – Rp200.000.000,- /judul/tahun; dan
- usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PPS.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.