Penelitian Disertasi Doktor (PDD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, program doktor merupakan salah satu jenjang pendidikan tinggi secara formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Dosen perguruan tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas dan kompetensinya, sehingga dalam curah ilmu pengetahuan (knowledge transfer), mahasiswa peserta didik dapat memperoleh dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi lebih baik. Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen harus dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan kemampuan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang telah ditetapkan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi secara strategis telah mencanangkan bahwa jumlah dosen yang memenuhi kualifikasi S-3 harus ditingkatkan dari tahun ke tahun, termasuk yang berkaitan dengan jumlah publikasi ilmiah, buku ajar, dan jumlah perolehan hak kekayaan intelektual (HKI). Program penelitian ini diharapkan mampu meningkatkan mutu penelitian disertasi doktor serta mempercepat penyelesaian pendidikan doktor di Indonesia. Sampai saat ini penelitian mahasiswa program doktor dianggap cukup ideal, ditinjau dari metode pendekatan, model analisis, metode sampling, dan tingkat keseriusan dalam pelaksanaannya.

Mahasiswa program doktor di Indonesia yang tersebar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta dengan ragam bidang ilmu (sosial-humaniora, eksakta, kebumian, ilmu terapan, dan lain-lain), melakukan penelitiannya dengan tahapan yang sistematis melalui bimbingan promotor dan/atau ko-promotor secara intensif dan berkesinambungan, sehingga pelaksanaan penelitian tersebut dapat dipertanggung-jawabkan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak kendala teknis maupun non-teknis yang 


Tujuan dari Penelitian Disertasi Doktor adalah:

  1. memberikan bantuan dana Penelitian Disertasi Doktor, yang substansi penelitiannya  merupakan bagian dari penelitian disertasinya;
  2. mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan  kompetensi lulusan program doktor;
  3. meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,  penulisan bahan ajar, dan perolehan HKI;
  4. membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan masyarakat  pada umumnya; dan
  5. menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif di lingkungan perguruan  tinggi, sehingga hubungan antara dosen dan mahasiswa menjadi lebih interaktif dan berkualitas.


Luaran wajib dari Penelitian Disertasi Doktor adalah:

  1. draf disertasi yang telah disetujui promotor; dan
  2.  publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi.

Luaran tambahan yang diharapkan dari penelitian ini adalah:

  1. Teknologi tepat guna (TTG), hak kekayaan intelektual (HKI), model, atau rekayasa sosial; dan
  2. buku ajar.

 


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Disertasi Dosen diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengusul adalah dosen perguruan tinggi yang sedang mengikuti program doktor dan  tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang mempunyai izin penyelenggaraan program doktor. Proposal penelitian untuk disertasinya disetujui oleh promotor dan ko-promotor, rekomendasi promotor dan diketahui oleh pimpinan pascasarjana / pimpinan fakultas tempat melaksanakan program doktor
  2. Proposal penelitian yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi.
  3. Jangka waktu penelitian adalah satu tahun, dengan jumlah dana Rp50.000.000 - Rp60.000.000 /judul/tahun.
  4. Pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan satu kali pendanaan selama melaksanakan  studi doktor.
  5. Usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_PT_NamaPT_PDD.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.