Penelitian Pascadoktor (PPD)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Produk publikasi perguruan tinggi (PT) di Indonesia pada jurnal internasional bereputasi masih tertinggal jauh dibandingkan dengan PT di negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand an Singapura. Berbagai usaha untuk meningkatkan jumlah publikasi tersebut telah banyak dilakukan oleh Pemerintah diantaranya dengan peningkatan alokasi anggaran untuk penelitian dan penerbitan peraturan-peraturan sebagai pengungkit seperti persyaratan publikasi pada jurnal internasional bagi dosen yang mengusulkan kenaikan jabatan akademik ke profesor. DRPM terus berupaya secara aktif untuk meningkatkan jumlah publikasi pada jurnal internasional bereputasi ini.

Mahasiswa program doktor dan dosen berpendidikan doktor merupakan sumber daya manusia yang diharapkan mempunyai peranan penting dalam meningkatakan jumlah publikasi Indonesia. DRPM telah memberikan skema penelitian secara khusus untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa doktor dengan pemberian penelitian skim disertasi doktor dan hibah tim pascasarjana. Sementara itu dosen yang baru saja menyelesaikan program pendidikan doktor (baca doktor muda) belum mendapat perhatian secara khusus. Banyak dosen dalam kelompok ini tidak dapat mengajukan skema-skema penelitian yang ada karena tidak terpenuhinya persyaratan administrasi dan kompetensi. Selain itu, tidak semua lulusan doktor muda mampu melakukan penelitian secara mandiri dengan baik. Pada akhirnya, setelah menyelesaikan pendidikan doktor aktivitas riset mereka berhenti dan produk-produk ilmiah seperti publikasi tidak dihasilkan. Oleh karena itu, pemberian skema penelitian kepada dosen yang baru saja menyelesaikan pendidikan doktor melalui kerja sama penelitian dengan dosen atau peneliti yang mempunyai rekam jejak publikasi baik (mitra) sangat diperlukan. Penelitian Pascadoktor dirancang untuk memfasilitasi terbentuknya kerja sama tersebut sehingga dapat meningkatkan produk ilmiah publikasi pada jurnal internasional bereputasi Indonesia.


Tujuan penelitian pascadoktor ini adalah:

  1. memberikan wadah bagi dosen doktor muda untuk melaksanakan penelitian dan publikasi;
  2. memfasilitasi terbentuknya kerja sama riset dan publikasi antara dosen doktor muda  (Peneliti Pengusul) dengan dosen/peneliti lain yang mempunyai rekam jejak sangat baik (Peneliti Pengarah); dan
  3. terbentuknya suasana akademik dalam melakukan penelitian dan publikasi.


Luaran wajib penelitian pascadoktor adalah:

  1. publikasi pada tahun ke-1 minimal dalam bentuk artikel review dan pada tahun ke-2  berupa artikel riset pada jurnal internasional bereputasi;dan
  2. keikutsertaan sebagai penyaji pada seminar internasional.

Selain luaran wajib tersebut, penelitian pascadoktor juga dapat menghasilkan luaran tambahan seperti HKI dan produk ilmiah lainnya.


Kriteria, persyaratan pengusul, dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut:

  1. proposal penelitian pascadoktor diusulkan secara bersama-sama oleh dosen doktor baru sebagai peneliti pengusul dan dosen/peneliti yang mempunyai rekam jejak sangat baik sebagai peneliti pengarah;
  2. doktor baru pengusul harus sudah memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi;
  3. peneliti pengusul adalah dosen bergelar doktor yang lulus paling lama 3 tahun terakhir.
  4. peneliti pengarah adalah dosen berpendidikan doktor dengan jabatan akademik minimal lektor kepala dan memiliki h-index  2 dari lembaga pengindeks internasional bereputasi;  penelitian harus dilaksanakan di institusi peneliti pengarah;
  5. biaya yang diusulkan harus jelas peruntukannya bagi peneliti pengusul atau penelitian pengarah;
  6. biaya yang diusulkan sudah termasuk biaya hidup peneliti pengusul selama berada di lokasi penelitian;
  7. peneliti pengusul dan peneliti pengarah harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima;
  8. peneliti pengusul mendapatkan izin dari pimpinan perguruan tinggi tempat dia bekerja yang dibuktikan surat keterangan mendapatkan izin untuk melaksanakan penelitian pascadoktor;  peneliti pengusul tidak boleh dari institusi yang sama dengan peneliti pengarah;
  9. peneliti pengarah bukan pembimbing program doktor peneliti pengusul;
  10. topik penelitian yang diusulkan harus terkait dengan bidang ilmu doktor peneliti pengusul dan kepakaran peneliti pengarah;
  11. jangka waktu penelitian adalah 2 tahun;
  12. dana penelitian Rp200.000.000 - Rp250.000.000/tahun termasuk di dalamnya biaya hidup  selama peneliti pengusul tinggal di institusi peneliti pengarah; dan usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum  5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaMHS_NamaPT_Pascadoktor.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.