LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 20 Jun 2016 |
Tahun | : | 2016 |
Tujuan program PSHP antara lain sebagai berikut.
a. Memfasilitasi dukungan dana riset bagi pengusul yang berkomitmen untuk menjadi penggerak sosial budaya kemasyarakatan (agent of social change).
b. Memfasilitasi pengembangan gerakan-gerakan sosial kolektif yang bersifat konstruktif dalam pembangunan nasionalisme dan jiwa solidaritas kolektif yang berkelanjutan.
c. Memfasilitasi transformasi sosial-budaya menuju kualitas kehidupan bangsa yang cerdas, bermoral dan berkarakter, serta berdaya saing.
d. Mendorong dosen melakukan penelitian bidang pendidikan, dalam bentuk penelitian terapan, kebijakan, evaluasi, dan pengembangan.
e. Memperoleh pengalaman meneliti untuk kepentingan penemuan teori baru dan perbaikan praktik pendidikan berupa pengembangan model atau purwarupa model, media, dan bahan ajar
Program Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan diwajibkan menghasilkan luaran berupa artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi. Luaran penelitian ini harus ditindaklanjuti melalui berbagai program/kegiatan antara lain sebagai berikut:
a. gerakan sosial yang terlembaga dan berkelanjutan;
b. pembentukan lembaga sosial-ekonomi-budaya dan tata kelembagaan baru;
c. penerapan kebijakan dan naskah akademik;
d. pembentukan kelompok atau komunitas binaan yang terlembaga;
e. rekonsiliasi sosial dan budaya dan integrasi sosial;
f. penerapan kurikulum, model pendidikan, media dan bahan ajar; dan g. penerapan nilai dan kearifan berserta manfaatnya.
Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan antara lain berupa:
a. Jurnal internasional atau nasional terakreditasi;
b. HKI; dan
c. Buku ajar.
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Tim pengusul adalah dosen tetap perguruan tinggi.
b. Tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota); diutamakan multidisiplin, dengan ketua dan minimum satu orang anggota harus berpendidikan doktor (S-3) atau S-2 lektor kepala.
c. Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan.
d. Tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan.
e. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki.
f. Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.
g. Penelitian harus memiliki mitra dalam bentuk institusi atau kelompok komunitas/masyarakat.
h. Penelitian bersifat multitahun dengan lama penelitian 2-3 tahun dan kisaran dana sebesar Rp100.000.000–Rp150.000.000/judul/tahun.
i. Pelaksanaan penelitian (termasuk penggunaan dana) harus terdokumentasi dalam bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasil yang diperoleh.
j. Setelah penelitian selesai, para peneliti harus mempublikasikannya dalam jurnal internasional atau sekurang-kurangnya dalam jurnal nasional terakreditasi atau menyajikan dalam seminar nasional atau internasional.
k. Usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_SHP.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing- masing.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service