Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan (PSHP)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Skema Penelitian Sosial, Humaniora, dan Pendidikan (PSHP) merupakan upaya dari DRPM Ditjen Risbang untuk menanggapi kebutuhan peneliti ilmu sosial, humaniora, dan pendidikan di Indonesia yang memerlukan skema khusus di luar skema yang telah ada. Kekhususan skema ini terkait dengan kebutuhan beberapa luaran riset sosial, humaniora, dan pendidikan, yang tidak dapat dengan mudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman penelitian.  Luarannya yang dimaksud sangat bergantung pada kontekstualitas dan dinamika pemangku kepentingan (stakeholders). Hilirisasi bidang-bidang sosial, humaniora, dan pendidikan memiliki banyak keunggulan dalam rangka penyelesaian masalah sosial yang sporadis dan meluas, melakukan konstruksi pengetahuan dan aksi kolektif serta upaya peningkatan kapasitas masyarakat. Oleh karena itu luaran penelitian ini berada pada tahap ke 3 hilirisasi ilmu sosial, humaniora dan pendidikan, yaitu tahapan internalisasi. Pengusul penelitian ini harus sudah selesai untuk tahapan eksternalisasi dan objektivasi. Tahapan riset yang dilaksanakan menekankan pada pembangunan legitimasi dan habitualisasi oleh mitra riset skema PSHP dapat berbentuk penelitian terapan, kebijakan, evaluasi, atau pengembangan; sesuai dengan tujuan penelitian yang ingin dicapai.

Pengembangan bidang-bidang sosial, humaniora, dan pendidikan dapat disesuaikan dengan kekhususan yang dikembangkan di perguruan tinggi masing-masing, misalnya sosiologi, hukum, ekonomi, psikologi, pendidikan, politik, sejarah, antropologi, humaniora, sastra, filsafat, seni dan sebagainya, antara lain sebagai berikut:

  1. riset untuk advokasi;

  2. riset untuk pelaksanaan gerakan sosial lama dan gerakan sosial baru;

  3. riset untuk pengarus utamaan (mainstreeming);

  4. riset untuk peningkatan kapasitas kelembagaan dan modal sosial;

  5. riset untuk peningkatan kapasitas aktivis;

  6. riset pengembangan pusat kegiatan dan rehabilitasi masyarakat, misalnya rumah singgah;

  7. riset untuk rekonsiliasi sosial, reintegrasi dan traumatic center;

  8. riset untuk pengembangan rekonstruksi nilai budaya dan masyarakat lokal;

  9. riset untuk diplomasi internasional dan diplomasi strategis;

  10. riset untuk perlindungan, pembedayaan dan advokasi perempuan, anak, lansia dan parental; dan

  11. riset untuk kebaharuan, gerakan dan kebijakan pendidikan dasar, menengah, tinggi pada jenis pendidikan formal, informal, atau nonformal.

Riset bidang humaniora mempelajari manusia dari perspektif kegiatan sosial dan budayanya, dan terfokus pada nilai-nilai manusia dan masyarakat (human and social values) yang hidup di tengah masyarakat (living value) dan nilai-nilai baru yang sedang mengalami kontestasi (contestative value). Tingkah laku manusia, organisasi manusia dan hubungan antarmanusia dan antarmasyarakat seringkali menjadi pokok persoalan dalam penelitian bidang-bidang humaniora.

 

Riset  bidang pendidikan  meliputi  segi-segi  pembentuk  inovasi pendidikan,  gerakan  sosial


Tujuan program PSHP antara lain  sebagai berikut.

a.   Memfasilitasi  dukungan  dana  riset  bagi  pengusul  yang  berkomitmen  untuk  menjadi penggerak sosial budaya kemasyarakatan (agent of social change).

b.   Memfasilitasi  pengembangan  gerakan-gerakan  sosial  kolektif  yang bersifat  konstruktif dalam pembangunan nasionalisme dan jiwa solidaritas kolektif yang berkelanjutan.

c.   Memfasilitasi transformasi sosial-budaya menuju kualitas kehidupan bangsa yang cerdas, bermoral dan berkarakter, serta berdaya saing.

d.   Mendorong  dosen  melakukan  penelitian  bidang  pendidikan,  dalam  bentuk  penelitian terapan, kebijakan, evaluasi, dan pengembangan.

       e.   Memperoleh pengalaman meneliti untuk kepentingan penemuan teori baru dan perbaikan praktik pendidikan berupa pengembangan model atau purwarupa model, media, dan bahan ajar


Program  Penelitian  Sosial,  Humaniora,  dan  Pendidikan  diwajibkan  menghasilkan  luaran berupa artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau internasional bereputasi. Luaran penelitian ini harus ditindaklanjuti melalui berbagai program/kegiatan antara lain sebagai berikut:

a.   gerakan sosial yang terlembaga dan berkelanjutan;

b.   pembentukan lembaga sosial-ekonomi-budaya dan tata kelembagaan baru;

c.   penerapan kebijakan dan naskah akademik;

d.   pembentukan kelompok atau komunitas binaan yang terlembaga;

e.   rekonsiliasi sosial dan budaya dan integrasi sosial;

f.    penerapan kurikulum, model pendidikan, media dan bahan ajar; dan g.   penerapan nilai dan kearifan berserta manfaatnya.

 

Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan antara lain berupa:

a.   Jurnal internasional atau nasional terakreditasi;

   b.   HKI; dan

   c.   Buku ajar.


Kriteria dan persyaratan  umum pengusulan  Penelitian Sosial,  Humaniora,  dan Pendidikan adalah sebagai berikut.

     a.   Tim pengusul adalah dosen tetap perguruan tinggi.

b.   Tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota); diutamakan multidisiplin, dengan ketua dan minimum satu orang anggota harus berpendidikan doktor (S-3) atau S-2 lektor kepala.

c.   Ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan.

d.   Tugas   dan  peran  setiap   peneliti  diuraikan   dengan   jelas   dan  disetujui   oleh  yang bersangkutan.

e.   Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki.

f.    Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.

g.   Penelitian   harus   memiliki   mitra   dalam   bentuk   institusi   atau   kelompok komunitas/masyarakat.

h.    Penelitian bersifat multitahun dengan lama penelitian 2-3 tahun dan kisaran dana sebesar Rp100.000.000–Rp150.000.000/judul/tahun.

i.    Pelaksanaan penelitian (termasuk penggunaan dana) harus terdokumentasi dalam bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasil yang diperoleh.

j.     Setelah penelitian selesai, para peneliti harus mempublikasikannya dalam jurnal internasional atau sekurang-kurangnya dalam jurnal nasional terakreditasi atau menyajikan dalam seminar nasional atau internasional.

     k.   Usulan  penelitian  disimpan  menjadi  satu  file  dalam  format  pdf  dengan  ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_SHP.pdf, kemudian diunggah  ke  Simlitabmas  dan   dokumen  cetak  diarsipkan  di perguruan  tinggi  masing- masing.